KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) KPK telah memeriksa seorang pegawai bank bernama Ventho Daniel Batuan sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
KPK mendalami transaksi perbankan yang dilakukan para tersangka kasus tersebut.
"Ventho Daniel Batuan (karyawan bank), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan berbagai transaksi perbankan dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Ventho diperiksa di gedung KPK pada Jumat (15/9). Selain Ventho, KPK memanggil saksi lain dari pihak bank, Juliser Sigalingging. Namun saksi tak hadir dan akan dipanggil ulang.
"Saksi tidak hadir dan dijadwal ulang," jelas Ali.
Berdasarkan sumber detikcom, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka itu ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah. KPK menyatakan sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar