Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 20 September 2023

KPK Ungkap 4 Pimpinan DPRD Jatim Sudah Tak Dicekal ke Luar Negeri


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkap cekal terhadap empat pimpinan DPRD Jawa Timur tidak diperpanjang. 

Sebelumnya KPK mencekal pimpinan DPRD Jatim sejak Februari 2023.

"Ya kalau kemudian ada (Pimpinan DPRD Jatim) yang sampai ke luar negeri, artinya sudah selesai untuk pencekalan 6 bulan pertama," kata Ali Fikri saat bincang dengan awakmedia di Surabaya, Rabu (20/9/2023).

Ali Fikri menyatakan saat pencekalan ke luar negeri tidak diperpanjang, maka alat bukti dan bahan persidangan sudah cukup. 

Sebab, dasar pencekalan ke luar negeri untuk kelengkapan alat bukti yang dibuktikan dalam persidangan.

"Cekal, pencegahan berpergian luar negeri itu pada prinsipnya kan kelancaran proses penanganan perkara. Ketika kemudian kebutuhan untuk pencegahan seseorang ke luar negeri sudah selesai dan batas waktu 6 bulan sesuai UU Imigrasi. Lalu dapat diperpanjang untuk 6 bulan kedua," jelasnya.

"Kalau kepentingan pencegahan seseorang sudah tidak dibutuhkan lagi, artinya berkas perkara sudah cukup. Dan itu sudah dibawa proses persidangan, maka tidak perlu dilakukan pencekalan yang kedua kalinya," tambahnya.

Menurut Fikri tidak perlu ada pencekalan ke luar negeri dalam waktu 6 bulan berturut-turut jika alat bukti sudah lengkap.

"Artinya sebagai strategi penanganan perkara tidak harus serta merta seseorang dilakukan cekal 6 bulan berturut-turut. Tetapi kesempatan 6 bulan berikutnya, bisa dilakukan sesuai kebutuhan nantinya," jelasnya.

"Karena orang yang dicekal ke luar negeri 6 bulan terburut-turut, maka lewat 10 tahun tidak boleh dilakukan pencekalan karena bagian dari pelangharan HAM. Itu bagian strategi penindakan, maka perlu yang dilakukan cegah, mana yang tidak perlu. Kebutuhan selanjutnya kan kapan dilakukan sesuai kebutuhan karena perkara sudah bergulir di persidangan dan fakta hukum dan bukti sudah tercatat dan petunjuk dalam persidangan," tambahnya.

Fikri meminta semua pihak menunggu hasil dari vonis kasus hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

"Jadi tidak dihapus cekalnya, tapi otomatis hilang karena masa waktu. Tunggu hasil persidangan saja, kita lihat rekomendasi hakim," tandasnya.

Sebelumnya awal Maret 2023 lalu, KPK mencegah 4 orang pimpinan DPRD Jawa Timur bepergian ke luar negeri. 

Hal ini buntut penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jatim dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak.

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (7/3/2023).

Proses pencegahan ini akan berlangsung selama enam bulan. Ini berarti, empat orang tersebut bakal dicegah ke luar negeri hingga Juli 2023.

"Tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik," ujar Ali.

Berdasarkan sumber, keempat orang yang dicegah KPK di kasus suap dana hibah Pemprov Jatim merupakan pimpinan DPRD Jatim. 

Salah satu yang dicegah ialah Ketua DPRD Jatim Kusnadi. 

Tiga orang lainnya yakni Anik Maslachah, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar. Ketiga orang ini sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.

0 komentar:

Posting Komentar