Pages - Menu

Halaman

Jumat, 15 September 2023

Kredit Fiktif Rp 61 Miliar, Mantan Pejabat Bank Banten Dituntut 9 Tahun Penjara


KABARPROGRESIF.COM: (Serang) Mantan pejabat Bank Banten, Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum1 (JPU) Kejaksaan Tinggi Banten. 

Mantan Kepala Unit Administrasi dan Sekretaris Komite Kredit Bank Banten itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Harum Nusantara Makmur (HMN) sebesar Rp 61 miliar. 

JPU Bambang Arianto menyebut, Darwinis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang tentang Tipikor jo pasal 55 KUHPidana. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Darwinis berupa pidana penjara selama 9 tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah tetap ditahan," kata Bambang di Pengadilan Tipikor Serang. Kamis (14/9/2023). 

Selain pidana badan, Darwinis juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Sebelum memberikan hukuman, JPU mempertimbangkan hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi. 

Kemudian, terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan dan merusak citra Bank Banten. 

"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan berjalan," ujar Bambang. 

Sidang yang dipimpin hakim ketua Dedy Adi Saputra ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sidang pembelaan atau pledoi. 

Dalam dakwaan, Darwinis telah lalai memberikan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten kepada PT Harum Nusantara Makmur (HNM) pada 2017 lalu. 

Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Wilayah Bank Banten-Jakarta I telah menyetujui usulan Dirut PT HNM Rasyid selaku debitur untuk melakukan pengalihan rekening pembayaran kredit investasi dan kredit supplier yang ditunjuk sesuai MAK, LPK, dan SPPK. 

Selain itu, Darwinis dan Satyavadin lalai dalam menjalankan tugasnya, lantaran tidak memastikan penggunaan dana hasil pencairan kredit yang dilakukan oleh PT HNM. 

Mereka telah menyalahi ketentuan kredit yang sehat berdasarkan prinsip kehati-hatian yang mengatur administrasi kredit untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan persyaratan lainnya. 

Sebelumnya, mantan Vice Precident Bank Banten Satyavadin Djojosubroto dan Direktur PT Harum Nusantara Makmur, Rasyid Samsudin telah divonis masing-masing 3 dan 11 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar