Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Senin, 04 September 2023

Mardani Maming Lunasi Denda Rp 500 Juta dan Cicil Uang Pengganti Rp10 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Jaksa KPK menyetor pembayaran denda serta cicilan uang pengganti terpidana Mardani Maming. 

Eks Bupati Tanah Bumbu itu melunasi hukuman denda sebesar Rp 500 juta.

"Tim Jaksa Eksekutor melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara, yakni pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Terpidana Mardani H. Maming," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

"Sesuai dengan putusan, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp 500 juta dan lunas dibayarkan," sambung dia.

Selain itu, Mamin turut mencicil pembayaran uang pengganti Rp 10 miliar dari total yang mesti dibayarkan senilai Rp 110,6 miliar. Nantinya, Tim Jaksa KPK Eksekutor bakal terus melakukan penagihan kepada terpidana dalam rangka pemulihan aset (asset recovery).

"Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp 10 miliar sebagai cicilan pertama. Penagihan kembali akan segera dilakukan Tim Jaksa Eksekutor dalam rangka aset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah mengeksekusi Mardani Maming ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Mardani Maming dieksekusi setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.

"Jaksa Eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan Terpidana Mardani H Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung," kata Ali Fikri, hari ini.

Eksekusi tersebut sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung yang menyatakan Maming terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Tipikor. Maming dijatuhi hukuman pidana penjara badan selama 12 tahun dikurangi lamanya masa penahanan saat proses penyidikan berjalan.

Maming juga dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta. 

Hakim juga menghukum Maming dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 110,6 miliar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar