KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, membengkaknya tenaga honorer bagian administrasi di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) justru membebani anggaran.
Tito menuturkan, banyaknya tenaga honorer menjadi salah satu modus yang dilakukan kepala daerah untuk melambungkan anggaran belanja pegawai.
Padahal, tidak sedikit dari daerah itu bergantung pada kucuran dana dari pemerintah pusat karena memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang kecil atau hanya sekitar 2 sampai 3 persen.
“Dan ini ada modus yang lain yang memang harus diselesaikan, ini cukup mendasar ini, yaitu banyaknya tenaga honorer,” kata Tito saat menyampaikan paparannya di kantor Kemendagri pusat, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2023).
Tito mencontohkan, terdapat daerah yang menganggarkan belanja operasional 67 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sementara di sisi lain, 90 persen keuangan Pemda itu masih bergantung dari pemerintah pusat.
Bahkan menurut Tito, sebanyak 90 persen dana itu sebagian besar digunakan untuk belanja pegawai mulai dari gaji, tunjangan, dan lainnya.
Belanja anggaran itu juga digunakan buat tenaga honorer. Tito mengamati, daerah-daerah yang bergantung pada transfer dari pemerintah pusat, anggarannya “tersedot” ke belanja pegawai yang tidak memiliki keahlian khusus.
Selain itu, tenaga honorer bagian administrasi banyak diisi oleh tim sukses (timses) atau keluarga kepala daerah, serta kerabat atau kenalan pejabat dinas setempat.
Tito menekankan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) mesti lebih teliti dan mendalam, serta memantau berbagai perencanaan instansi pemerintah tempat mereka bertugas.
Menurut Tito, APIP memiliki fungsi yang strategis untuk mencegah terjadinya tindak pidana oleh instansi atau kepala daerah terkait.
Mereka diharapkan tidak hanya mengaudit masalah pidana di instansi terkait, melainkan seperti mutasi, perilaku anggota, hingga efisiensi anggaran.
“Salah satu upaya dari pencegahan itu adalah dengan memperkuat APIP-APIP ini, sehingga tidak terjadi masalah hukum,” kata Tito.
“Prinsipnya bagaimana kita memperkuat pencegahan,” lanjutnya.
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) merupakan program lintas kementerian dan lembaga yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), dan lainnya.
Stranas PK mencanangkan sejumlah aksi yang fokus pada pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk keuangan pemerintah daerah.
0 komentar:
Posting Komentar