Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Selasa, 12 September 2023

Panglima TNI Restui Kababinkum Gugat Usia Pensiun Prajurit ke MK


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merestui tindakan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, prajurit memiliki hak untuk menggugat ketentuan soal usia pensiun itu. Meski demikian, ia mengaku tidak ikut campur lantaran akan pensiun Desember nanti.

"Kalau Panglima TNI ya menyetujui saja, wong itu memang haknya prajurit untuk melaksanakan itu. Kalau Panglima TNI kan nanti Desember pensiun, selesai, enggak mengurusi itu lagi," kata Yudo di Mabes TNI, Jakarta Timur, Selasa (12/9).

Ia mengatakan tidak ada alasan baginya untuk menghalangi prajurit mengajukan gugatan. 

Yudo juga menyebut proses di MK itu biasanya memakan waktu berbulan-bulan.

"Masa ada prajurit yang ingin seperti itu masa aku enggak merestui? Ya kita restui, ya silakan anu sendiri, tapi bukan Panglima TNI. Tapi sesuai dengan lembaganya, ya adalah Babinkum, ya silakan," katanya.

"Proses itu kan lama, enggak besok langsung, bisa lama, bisa berbulan-bulan," imbuh dia.

Laksamana Muda Kresno Buntoro bersama lima orang lainnya sebelumnya mengajukan uji materi atau judicial review terhadap Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 ke MK.

Lima orang itu adalah Kolonel TNI Chk Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto. 

Mereka meminta agar usia pensiun prajurit diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.

Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 itu berbunyi:

"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama."

Kuasa hukum Kresno dan kawan-kawan, Viktor Santoso Tandiasa menilai Pasal 53 UU TNI bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 3, Pasal 30 ayat 2 dan Pasal 30 ayat 3 UUD 1945.

"Memohon kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk menyatakan Pasal 53 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 tahun," kata Viktor dalam persidangan di MK, Kamis (7/9).

Bila tidak, Kresno dan kawan-kawan meminta agar usia pensiun prajurit TNI yakni 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.

"Atau dapat diperpanjang sampai dengan usia 60 tahun bagi seluruh perwira dalam dinas keprajuritan TNI sepanjang masih dibutuhkan untuk kepentingan negara," ujarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar