KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Laksamana Yudo Margono menyatakan siap jika masa jabatannya sebagai Panglima TNI diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo.
Ia mengatakan sebagai tentara harus siap atas segala yang diperintahkan.
"Oh, tentara kalau diperintahkan selalu siap, saya kira semuanya tahu lah tentara diperintahkan apa pun ya harus siap, bukan siap atau tidak, harus siap," kata Yudo di Kompleks Parlemen, Rabu (13/9). Yudo menjawab pertanyaan wartawan soal kesiapannya jika masa jabatan diperpanjang oleh Presiden Jokowi.
Meski demikian, Yudo menjelaskan soal masa jabatan Panglima itu sepenuhnya merupakan hak prerogatif presiden.
"Yang jelas saya kan pensiun 26 November sesuai umur saya, kalau diperpanjang atau tidak ya tentunya sesuai Undang-Undang maupun prerogatif pak presiden," ucap dia.
Yudo pun menilai jika ia pensiun sesuai jadwal pada November tahun ini, tidak akan sulit menggantikan posisinya sebagai panglima.
Ia menjelaskan TNI memiliki regulasi yang jelas soal pergantian panglima.
Selain itu, Yudo juga menyampaikan banyak kandidat yang berpotensi menggantikannya.
"TNI kan ada regulasi, ada kepala staf angkatan, ada Panglima TNI, ada kepala staf angkatan, ada bintang tiga, bintang dua, bintang satu, kan semuanya enggak ada kesulitan untuk meneruskan organisasi TNI ke depan," tegasnya.
Yudo bakal masuk usia pensiun pada 1 Desember 2023 mendatang.
Merujuk Pasal 13 ayat (4) UU No 34/2004 tentang TNI, jabatan Panglima disebut dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Opsi perpanjangan masa jabatan ini juga telah dikonfirmasi Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid. Opsi perpanjangan berlaku untuk Panglima TNI dan KSAD. Namun Komisi I menyerahkan kepastian masa jabatan kepada pemerintah.
"Ya itu opsi, ada opsi perpanjangan, ada opsi pergantian dalam waktu dekat kedua posisi secara bersamaan ya karena Panglima TNI dan KSAD, tapi ini silakan pemerintah godog, khususnya presiden," kata Meutya di kompleks parlemen, Rabu.
Kini usia pensiun prajurit TNI tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi, yakni Pasal 53 Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Pada pokoknya, para penggugat meminta agar usia pensiun prajurit diubah dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Gugatan itu dilayangkan oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro dan lima orang lainnya.
Mereka ialah Kolonel TNI Chk Sumaryo, Sersan Kepala TNI Suwardi, Kolonel TNI (Purn) Lasman Nahampun, Kolonel TNI (Purn) Eko Haryanto, dan Letnan Dua TNI (Purn) Sumanto.
0 komentar:
Posting Komentar