KABARPROGRESIF.COM: (Mojokerto) Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus berupaya meningkatkan daya saing para pelaku usaha rumah industri olahan atau home industry.
Hal ini diperlukan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Mojokerto.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menggelar sosialisasi pendampingan sertifikasi halal dan izin edar bagi para pelaku usaha home industry makanan dan minuman.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Ikatan Industri Rumah Olahan (IKIRO) Provinsi Jawa Timur dan Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Jawa Timur ini, berlangsung di gedung pertemuan Bumi Majapahit, Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, pada Selasa (26/9/2023).
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati membuka secara resmi kegiatan yang diikuti sedikitnya 104 pelaku usaha rumah industri olahan se-Kabupaten Mojokerto ini.
Kegiatan sosialisasi yang berkolaborasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Mojokerto dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto itu, untuk membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas Nomor Induk Berusaha (NIB), Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Sertifikasi Halal.
Dalam sambutannya, Bupati Ikfina mengapresiasi atas dilaksanakan kegiatan ini yang dapat meningkatkan daya saing para pelaku usaha home industry.
Kegiatan ini pun diharapkan dapat memulihkan ekonomi dengan cepat akibat dampak dari pandemi covid-19.
"Terima kasih banyak kepada IKAPPI dan IKIRO yang menyelenggarakan kegiatan ini, saya minta tolong ke depan IKAPPI dan IKIRO bisa menjadi mitra kita, bagaimana kita melakukan pendampingan dan pembinaan untuk para pelaku industri di Kabupaten Mojokerto," jelasnya melalui rilis Humas Pemkab Mojokerto (27/9/2023).
Bupati Ikfina juga menjelaskan, akibat dari pandemi covid-19 yang berdampak pada pembatasan kegiatan masyarakat dan melarang masyarakat untuk berkerumun, menyebabkan pasar digital atau marketplace menjadi salah satu opsi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
Sehingga, dalam mengembangkan usaha untuk bisa bersaing dalam merebut pangsa pasar dari berbagai sektor, Bupati Ikfina menilai, sertifikasi halal, Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) menjadi faktor penting untuk para pelaku usaha dalam meningkatkan kualitas produknya.
"Ketika produsen memiliki pangsa pasar semakin luas dan bisa bertahan, bersaing, dan berkembang. maka harus tahu standar apa yang bisa membuat produk kita ini bertahan dan laku di pasar. Sertifikasi halal ini penting, kalau masih kecil-kecilan di lingkungan kita sudah tenang tidak bakal tanya, tetapi kalau anda ingin masuk ke pasar yang lebih luas, orang sekarang itu mempertimbangkan dan memperhitungkan ini halal atau tidak karena pilihannya banyak," jelasnya.
0 komentar:
Posting Komentar