Selasa, 12 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dalam proses pengawasan peredaran daging gelonggongan di Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran kepolisian dan TNI berhasil menemukan pedagang yang menyimpan daging potong bukan berasal dari Kota Surabaya, serta tidak didukung oleh dokumen yang sesuai ketentuan. 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan bahwa di salah satu rumah warga penjual daging di kawasan Jalan Pegirian Surabaya, ditemukan daging yang berasal dari luar kota yang tidak didukung oleh dokumen-dokumen resmi sesuai ketentuan.

“Kemarin Jumat (8/9/2023) malam ditangkap di salah satu rumah pedagang dan sudah ditangani oleh kepolisian,” kata Antiek, Selasa (12/9).

Antiek lantas menjelaskan bahwa dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh pedang daging meliputi surat pengantar, surat sehat, serta surat keterangan bukti pemotongan dari Rumah Potong Hewan (RPH). 

Sebab, pedagang yang diperbolehkan menjual daging adalah daging yang dipotong di RPH, baik di RPH Surabaya maupun RPH di luar Surabaya.

“Ketika keluar dari RPH pasti ada surat bahwa daging ini sehat, bukan dari daging betina produktif, dan bukan sapi yang sakit. Jadi syaratnya ada itu yang di potong di RPH,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Antiek menerangkan bahwa pengawasan terhadap peredaran daging gelonggongan terus dilakukan. 

Sebab, daging gelonggongan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen karena daging gelonggongan itu ada ketidaksesuaian kualitas daging, sehingga berdampak pada kesehatan dan keselamatan konsumen ketika dikonsumsi. 

Ia memastikan kualitas daging sapi gelonggongan itu mengandung kadar air tinggi yang dapat mempercepat pembusukan daging serta merusak protein yang terkandung dalam daging.

Apabila dikonsumsi dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti diare karena daging gelonggongan sudah terkontaminasi oleh bakteri. 

Adapun ciri-ciri daging sapi gelonggongan itu biasanya daging terlihat basah karena terdapat relatif banyak cairan pada permukaan daging. 

“Cairan tersebut berasal dari daging yang berwarna kemerahan. Jika daging diletakkan di atas permukaan maka akan ditemukan cairan berwarna kemerahan di sekitar daging. Berat daging juga menyusut. Karenanya, pengawasan peredaran daging gelonggongan masih tetap dilakukan, itu bagian dari atensi kita untuk mencegah peredaran daging yang tidak sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive