Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 15 September 2023

Pengaturan Ekonomi Digital Masih Lemah, Menteri Teten: 56 Persen Pasar E-commerce Dikuasai Asing


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengatakan pengaturan ekonomi digital di Indonesia masih lemah. Sehingga pemerintah berencana untuk mengadopsi cara China dan Singapura dalam mengatur ekonomi digital.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyampaikan, di China, ekonomi digital melahirkan ekonomi baru tanpa membunuh pelaku ekonomi yang sudah ada.

"Kedua negara tersebut kita jadikan benchmark dalam hal pengaturan ekonomi digital," kata Teten dalam keterangan resmi Rabu (13/9/2023).

Teten menuturkan, dalam kurun 10 tahun, ekonomi digital di China naik 5 kali lipat dengan menyumbang 41 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). 

Adapun 90 persen dikuasai oleh domestik, sedangkan sisanya dikuasai oleh asing.

Dia mengakui, pengaturan ekonomi digital di Tanah Air tergolong lemah. Pasalnya, 56 persen pasar e-commerce dikuasai oleh asing, sedangkan 44 persen oleh domestik.

Jika hal tersebut tidak segera diatur, Teten khawatir ini akan menjadi ancaman serius bagi ekonomi domestik. 

Dia menuturkan, sudah banyak pelaku UMKM yang mengeluh lantaran kondisi saat ini tidak menguntungkan bagi bisnis mereka. 

Teten mencontohkan praktik bisnis yang dilakukan oleh platform digital asal China, TikTok, di Indonesia. 

Di China sendiri bahkan mengatur terkait larangan praktik monopoli oleh platform digital.

Menurutnya, hadirnya aturan terkait ekonomi digital tak lantas membuat negara-negara asing meninggalkan di Indonesia. 

Mengingat pasar digital Indonesia merupakan yang terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah penduduk 270 juta jiwa.

"Kita harus memiliki keberanian untuk mengatur itu," ujarnya.

Adapun saat ini, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, tengah menyiapkan Satuan Tugas (Satgas) yang bertugas melindungi ekonomi domestik mengingat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) saja dinilai tidak cukup untuk mengatur hal tersebut. 

Rencananya dalam waktu dekat, Teten akan bertemu dengan Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk membahas pengaturan ekonomi digital.

0 komentar:

Posting Komentar