KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Zebra 2023 yang digelar mulai 4-17 September 2023 atau selama dua minggu ke depan.
"Korlantas Polri menggelar Operasi Zebra yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 4-17 September 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (4/9).
Dalam pelaksanaan Operasi Zebra tahun ini, Ramadhan menyebut ada tujuh pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sasaran penindakan oleh petugas.
Salah satunya adalah pengendara yang melawan arus.
Lebih lanjut, Ramadhan mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," ucap dia.
Berikut tujuh pelanggaran yang menjadi target sasaran.
1. Melawan arus, melanggar Pasal 287 UU LLAJ
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar Pasal 293 UU LLAJ
3. Menggunakan handphone saat mengemudi, melanggar Pasal 283 UU LLAJ
4. Tidak menggunakan helm SNI, melanggar Pasal 291 UU LLAJ
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ
6. Melebihi batas kecepatan, melanggar Pasal 285 Ayat 5 UU LLAJ
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM, melanggar Pasal 281 UU LLAJ.
0 komentar:
Posting Komentar