Jumat, 22 September 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Dua kali Kekalahan di Sidang Perdata, PT Puncak Dharmahusada (bagian dari Puncak Group) harus mengembalikan uang konsumen.

Budi Pranoto, selaku konsumen PT Puncak Dharmahusada (Puncak Group), menuntut pengembalian uang sebesar Rp 145 juta setelah tidak ada prospek pembangunan atas apartemen yang telah dibayarkannya.

Meskipun sempat ada kesepakatan pengembalian sebesar 50 persen, pihak PT Puncak Dharmahusada melakukan pemotongan administrasi yang dirasa sangat memberatkan.

Gugatan akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 2021 lalu dengan Register Perkara Nomor 67/Pdt.G.S/2021/PN.Sby.

Hery Siregar, kuasa hukum dari kantor hukum Julianto Simanjuntak dan Rekan, menjelaskan bahwa klien mereka memutuskan mengundurkan diri karena tidak ada pembangunan apartemen Dharmahusada meski sudah membayar lebih dari 60 persen harga jual.

"Majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan klien dan memerintahkan PT Puncak Dharmahusada untuk membayarkan pengembalian uang kepada Budi Pranoto sejumlah Rp 145 juta," kata Hery Siregar, Kamis (21/9).

Namun PT Puncak Dharmahusada menyatakan keberatan dan melakukan upaya perlawanan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pasuruan setelah putusan majelis hakim dan dikeluarkannya Berita Acara Sita Eksekusi. 

Sayangnya, upaya perlawanan eksekusi tersebut ditolak oleh majelis hakim, yang menguatkan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.

"Setelah melalui upaya panjang dan ditolaknya upaya keberatan oleh Pengadilan Negeri Pasuruan, Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengeluarkan Berita Acara Eksekusi," jelasnya.

Karena eksekusinya lanjut Hery Siregar bukan berupa jaminan, Pengadilan Negeri Surabaya melakukan blokir uang tunai di Rekening PT Puncak Dharmahusada, yang nantinya akan diberikan kepada klien mereka.

"Berdasarkan data yang ada menunjukkan bahwa 50 orang pembeli dan pemesan apartemen Puncak Merr dan Puncak CBD telah melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya atas perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Overheidsdaad)," ungkapnya.

Majelis Hakim memerintahkan Tergugat untuk memberikan ganti rugi sebesar Rp 200 juta untuk setiap pembelian unit dengan total keseluruhan Rp 12,6 miliar dan untuk segera mengembalikan uang yang telah diserahkan kepada penggugat. 

"Selain itu, tergugat dihukum untuk membayar uang dwangsom sebesar Rp 10 juta per hari," pungkasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive