Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 15 September 2023

Sekretaris DPD Golkar Papua Barat Daya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik di Raja Ampat


KABARPROGRESIF.COM: (Sorong) Kejaksaan Negeri Sorong menetapkan Sekretaris DPD Partai Golkar Papua Barat Daya, Selviana Wanma (SW), sebagai tersangka kasus korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010. 

"Yang bersangkutan kami mendapat informasi bahwa akan melakukan perjalanan dari Jakarta ke Sorong menggunakan pesawat komersial. Atas laporan tersebut, setelah dicek namanya ada di manifes dan sekitar pukul 06.10 WIT, yang bersangkutan berhasil digiring ke Kantor Kejaksaan Negeri Sorong," kata Kepala Kejari Sorong, Muhammad Rizal saat memberikan keterangan pers, Kamis (14/9/2023) malam. 

Rizal mengatakan, SW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti sekaligus atas pertimbangan putusan Pengadilan Tipikor. 

"Terhitung hari ini tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Sorong," ujar Rizal. 

Rizal membantah penetapan tersangka itu bermuatan politik. Ia bahkan dengan tegas menyampaikan akan membuktikan kasus dugaan korupsi itu. 

SW sebelumnya pernah menang dalam praperadilan atas kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Raja Ampat.

"Memang betul menang praperadilan tetapi kami tetap menertibkan sprindik baru sebagai bentuk penghormatan kami terhadap putusan praperadilan tersebut. Tetapi tentunya tidak semua apa yang menjadi diktum putusan praperadilan itu kami tidak sependapat karena ada hal-hal yang dianggap bahwa putusan itu telah menyimpan keluar dari luar lingkup kewenangan dari hakim," katanya. 

SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun 2010 yang merugikan negara senilai Rp 1,3 miliar dari pagu anggaran Rp 6 miliar. 

Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2010. 

Yakni William Mayor selaku PPTK dan Paulus P. Tambing selaku PPK sekaligus Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat serta Besar Cahyono selaku Direktur PT Fourking Mandiri yang sudah menjalani hukuman 3 sampai 4 tahun. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, SW keluar dari kantor kejaksaan mengenakan rompi warna merah muda dan tangannya dalam kondisi diborgol. 

"Seperti teman-teman saksikan, hari ini saya dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Sorong. Saya merasa tidak pernah mendapatkan surat pemanggilan pertama, kedua dan ketiga. Saya kooperatif dan saya mengajukan praperadilan saya menang dan hari ini saya harus menghadapi ini," ujar SW sebelum naik ke mobil tahanan. 

SW mengaku membangun Raja Ampat Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) dengan hati-hati. 

"Kalau kami tidak ada lampu, hari ini dengan tangan saya terborgol saya tidak merasa sedih apa pun saya berbuat sesuatu yang hari ini dinikmati oleh masyarakat Raja Ampat," tuturnya. 

"Saya meminta awak media mengawal proses hukum yang saya alami, saya perempuan Papua, perempuan Indonesia yang membangun Tanah Air, khusunya Raja Ampat," ucapnya. 

0 komentar:

Posting Komentar