KABARPROGRESIF.COM: (Sidoarjo) Mantan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Saiful Rachman kembali menjalani sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Jatim tahun 2018, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (12/9).
Kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya.
Saksi yang dihadirkan JPU sebanyak 10 orang.
Mereka semuan merupakan Kepala Sekolah.
saksi para kepala sekolah dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Selain Saiful Rachman, dalam sidang tersebut juga ada terdakwa lain kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus, adalah mantan kepala SMK swasta di Jember, Eny Rustiana.
Eny menjadi terdakwa karena bekerja sama dengan Saiful Rachman, dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Kedua terdakwa mengikuti sidang secara virtual, dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut, 6 dari 10 saksi yang dihadirkan mengaku ada perintah Kepala Dinas Pendidikan Saiful Rachman saat itu, untuk pembangunan sebagian komponen ruang praktik siswa SMK.
Yaitu khusus bagian atap dan mebeler, diarahkan untuk dikerjakan sendiri oleh terdakwa Saiful Rahman.
Perintah itu disampaikan saat kegiatan bimbingan teknis di sejumlah tempat.
Yaitu khusus bagian atap dan mebeler, diarahkan untuk dikerjakan sendiri oleh terdakwa Saiful Rahman.
Perintah itu disampaikan saat kegiatan bimbingan teknis di sejumlah tempat.
"Ada 4 (saksi yang menyatakan tidak mengetahui langsung). Yakni 2 ragu-ragu, 2 enggak ikut bimtek. Lalu ada 6 yang mengaku mendengar (langsung)," kata Hakim Ketua Arwana.
Padahal Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan Jawa Timur 2018 itu, penggunaannya adalah swakelola oleh panitia pembangunan sekolah masing-masing.
Pihak sekolah akhirnya harus mengembalikan sebagian dana alokasi khusus yang diterima, untuk membayar proyek atap dan mebel yang dikerjakan pihak Saiful Rachman.
Pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana itu, dilakukan di 43 SMK negeri dan 17 SMK swasta.
Nilai dana alokasi khusus itu Rp16,2 miliar, namun karena tidak digunakan sebagaimana mestinya, menimbulkan kerugian negara Rp8,2 miliar.
Dalam dakwaan jaksa sebelumnya juga disebut, terjadi mark up atau rekayasa bukti pembelian barang material, untuk pembangunan fasilitas dan pengadaan sarana, di sejumlah sekolah SMK di Kabupaten Jember.
Penasihat hukum terdakwa, Syaiful Ma'arif mengatakan, pencairan DAK termasuk pendamping pelaksanaan pembangunan ruang pembelajaran siswa 60 SMK secara teknis adalah kewenangan kepala bidang sarana prasarana Dispendik Jatim.
"Peran Kadispendik Jatim hanya menekan persetujuan proses pencarian tersebut. Selebihnya dalam kewenangan teknis," kata Ma'arif. MI/Heri Susetyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar