KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya yakni Rusdi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum'at (15/9).
Kali ini beragendakan pledoi atau nota pembelaan.
Dalam sidang tersebut masing-masing kuasa hukum dari dua terdakwa secara bergantian menyampaikan nota pembelaannya.
Tak ayal dalam sidang tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama.
Untuk nota pembelaan terdakwa Rusdi yang dibacakan kuasa hukumnya membutuhkan waktu sekitar 45 menit.
Sedangkan pembacaan pledoi terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak oleh kuasa hikumnya butuh waktu yang lumayan lama sekitar 1 jam 30 menit.
Selain kuasa hukumnya, kedua terdakwa ini juga menyampaikan nota pembelaannya secara pribadi.
Sayangnya saat giliran terdakwa Rusdi membacakan nota pembelaannya.
Tiba-tiba Rusdi mengurungkan niatnya. Ia memilih memberikan beberapa lembar kertas berwarna putih nota pledoinya kepada mejelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha, SH. MH dan dua hakim anggota yakni Arwana, SH. MH serta Darwin Panjaitan, SH. MH. Serta JPU KPK.
"Jadi ini intinya supaya diringankan hukumannya," kata Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha, SH. MH.
"Iya, yang mulia," jawab terdakwa Rusdi.
Sementar terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak membacakan pledoinya sekitar 15 menit.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak 12 tahun penjara
Tak hanya itu, Hak politik Sahat Tua P Simandjuntak juga dicabut selama lima tahun terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.
Bahkan politisi asal Partai Golkar ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.
Nah, jika tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Dalam sidang tersebut JPU KPK juga menuntut Rusdi sebanyak empat tahun penjara.
Rusdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti selama enam bulan.
Sahat Tua P Simandjuntak ini dinilai oleh JPU KPK telah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sahat juga dianggap menerima suap dari dua terdakwa lainnya yaitu Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi selaku pengelola kelompok masyarakat (pokmas) tahun anggaran 2020-2022.
Berdasarkan pembuktian uang Rp39,5 miliar terbukti diterima terdakwa Sahat melalui terdakwa Rusdi.
Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka.
Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang ada di Madura.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam dakwaanya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief Suhermanto.
Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.
Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.
Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar