Pages - Menu

Halaman

Selasa, 26 September 2023

Sidang Perkara Dana Hibah Pokir Pemprov Jatim Masuki Babak Akhir, Diawali Rusdi Lalu Sahat Tua Simandjuntak


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang kasus dana hibah pokir Pemprov Jatim dengan dua terdakwa yakni Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak dan ajudannya, Rusdi memasuki babak akhir.

Kedua terdakwa ini akan mendengarkan putusan vonis majelis hakim yang diketuai, I Dewa Gede Suarditha, SH. MH dan dua hakim anggota yakni Arwana, SH. MH serta Darwin Panjaitan, SH. MH.

Dalam vonis kali ini majelis hakim akan membacakan putusannya secara tidak bersamaan.

Dimulai dengan terdakwa Rusdi. Sedangkan terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak menunggu giliran di ruang penjara sementara di Pengdilan Tipikor Surabaya.

Dengan mengenakan kemeja warna putih dan celana coklat muda, tepat pukul 15.11 WIB, terdakwa Rusdi memasuki ruang sidang Candra untuk mendengarkan nota putusan vonis yang dibacakan secara bergantian majelis hakim yang menyidangkan.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih sedang berlangsung.

Seperti diberitakan JPU KPK  menuntut Rusdi sebanyak empat tahun penjara.

Rusdi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta, atau subsider pidana penjara pengganti selama enam bulan.

Sedangkan Sahat Tua P Simandjuntak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak 12 tahun penjara

Tak hanya itu, Hak politik Sahat Tua P Simandjuntak juga dicabut selama lima tahun terhitung ketika terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif, Sahat Tua P Simandjuntak juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair kurungan enam bulan.

Bahkan politisi asal Partai Golkar ini juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Nah, jika tidak bisa membayar uang pengganti selama satu bulan maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, jika tidak sanggup membayar, diganti dengan pidana penjara selama enam tahun. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar