KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Yayan Sofiyan yang diwakili oleh Kasi Budaya Ny. Belinda A. Riza beserta Seksi kebudayaan Pengurus Daerah Jalasenastri Armada II mengikuti webinar dialog tokoh agama mengenai penghapusan KDRT secara zoom, bertempat di Gedung R5 Jalasenastri Armada II Denma Koarmada II, pada Jumat (8/9).
UU PKDRT pada September 2023 memasuki usia ke-19 tahun. Oleh karena itu, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama dengan JalaStoria menyelenggarakan rangkaian kegiatan Kampanye Penghapusan KDRT selama September.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi ruang refleksi tentang pemenuhan hak korban dalam pemulihan dan keadilan.
Hadir sebagai narasumber Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Ibu Eni Widiyanti, S.E., MPP., M.S.E dari KPPPA dan Direktur Eksekutif JalaStoria Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S.
Acara ini dipandu oleh Dwi Hernuningsih mantan Dewan Pengawas RRI. Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Ibu Eni Widiyanti, S.E., MPP., M.S.E dalam acara tersebut menekankan kalau Indonesia terbentuk untuk melindungi rakyatnya.
Banyak hal yang menyebabkan KDRT begitu marak di Indonesia misalnya ketidaksetaraan gender, ketidaksetaraan dalam hubungan rumah tangga, ada masalah ekonomi, ketidakadilan sosial, kekerasan keluarga yang merupakan budaya tersembunyi, dan kurangnya pendidikan dan kesadaran tentang hak-hak individu.
Padahal KDRT ini memiliki dampak yang merugikan secara fisik, psikis dan sosial. Korban KDRT seringkali mengalami luka fisik, luka berat, trauma emosional, depresi, kecemasan, dan masalah kesehatan mental lainnya.
Kekerasan dalam rumah tangga juga dapat menyebabkan perpecahan keluarga, disfungsi keluarga, dan reproduksi siklus kekerasan pada generasi berikutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar