KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur nonaktif Sahat Tua P Simandjuntak.
Politisi Partai Golkar ni terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp39,5 miliar dari dana hibah pokir Pemprov Jatim.
Suap tersebut diterima Sahat Tua P Simandjuntak dari almarhum Mohamad Khozin melalui terpidana Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid.
Selain itu terpidana Ilham Wahyudi dan Abdul Hamid juga memberikan suap tersendiri yang langsung diberikan kepada Sahat Tua P Simandjuntak.
Hakim menyatakan, Sahat Tua P Simandjuntak dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahat Tua P Simndjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun. Dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Hakim Tongani dalam amar putusannya, Selasa (26/9).
Putusan vonis majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK, yang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak sebanyak 12 tahun penjara.
Sedangkan denda sebesar Rp1 miliar, atau subsider pidana penjara pengganti selama enam bulan sama seperti putusan atau vonis dari majelis hakim.
Usai mendengar putusan tersebut, terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk berkonsultasi kepada penasehat hukumnya.
Sahat Tua P Simndjuntak menyatakan pikir-pikir atas putusan vonis itu. Ia meminta waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya.
Sementara JPU KPK Arief Suhermanto menerima putusan majelis hakim terhadap vonis terdakwa Sahat Tua P Simandjuntak.
Seperti diberitakan dalam kasus ini, KPK menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P Simandjuntak nonaktif sebagai tersangka.
Ia diduga menerima suap terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat yang ada di Madura.
Kasus ini terkait dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim. Dalam tahun anggaran 2020 dan 2021, APBD Pemprov Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp7,8 triliun kepada badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Jawa Timur.
Praktik suap diduga sudah terjadi untuk dana hibah tahun anggaran 2020 dan 2021.
Sahat yang merupakan politikus Golkar lalu Ajudannya Ruadi kemudian Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi diduga kemudian bersepakat untuk praktik tahun anggaran 2022 dan 2023.
Dalam dakwaannya terhadap Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto mengatakan, uang sebasar Rp39 miliar itu diterima Sahat sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas.
"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (Pokir) untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," kata JPU KPK Arief.
Hal yang sama juga dikatakan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut, bila Sahat Tua P Simandjuntak mendapat jatah dana hibah sebesar Rp98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.
Pada TA 2021 sebesar Rp66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.
Berikutnya TA 2022 sebesar Rp77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.
Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.
Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp8,2 triliun untuk seluruh anggota DPRD Jatim.
0 komentar:
Posting Komentar