Pages - Menu

Halaman

Selasa, 24 Oktober 2023

Clearance TPI Bandara Juanda, PASTI akan Ketepatan Waktu, Informasi, dan SOP


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara, merupakan wujud dari pelaksanakaan penegakan kedaulatan atas Wilayah Indonesia dalam rangka menjaga menjaga ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara menuju masyarakat yang adil dan makmur.

Mengacu pada pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di TPI dan diancam dengan pidana Keimigrasian dalam BAB XI Ketentuan Pidana Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Dalam pasal itu menyebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Hal itu menjadikan fungsi Imigrasi melalui Aparatur Sipil Negaranya yang kemudian disebut dengan Pejabat Imigrasi sangat Penting peran dan fungsinya guna menjaga pintu gerbang Negara Indonesia dari ancaman. 

Bandar Udara Internasional Juanda sendiri melayani rata-rata 35 penerbangan internasional (datang dan pergi) dan 23 kali per minggu Charter Umrah hingga kurang lebih 7000 orang melintas per hari.

Saat Ini Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya di Bandar Udara Internasioal Juanda  memiliki sebuah ruangan yang disebut CLEARANCE yaitu “Control Room And Lab Forensic Immigration Checkpoint” yaitu Ruang Kontrol dan Lab Forensik Pemeriksaan Imigrasi. 

Ruangan ini dibangun sebagai upaya untuk mengamankan proses pemeriksaan imigrasi di Bandar udara internasional dengan memadukan pemeriksaan ketat diimbangi dengan analisis forensik. 

"Ruangan ini diharapkan menjadi pusat pengawasan dan pemantauan di mana petugas dapat memantau berbagai sistem, proses, dan lingkungan secara real-time baik teknis mauapun administrasi keimigrasian. Ini memungkinkan petugas untuk mendeteksi masalah atau perubahan yang mungkin terjadi dan mengambil tindakan segera," kata Kabid Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Yudhistira Yudha, Selasa (24/10)

Dijelaskan Yudhistira, bahwa ruangan ini membuat kinerja petugas imigrasi dalam mengawasi perlintasan orang semakin efektif dan saling terintegrasi cukup dari satu ruangan.

“Kami bisa mengawasi area Imigrasi sehingga keamanan dan kenyamanan penumpang lebih dapat termonitor dan optimal selain itu kami juga dapat dengan cepat memprsoses semua data sehingga menyimpan dan dan menyajikan data secara efisien dan akuntabel,” sambung alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-13..

Menurutnya, banyak sekali inovasi yang dibuat oleh ASN kantor Imigrasi khusunya bidang TPI, yang saat ini dipersiapkan. 

Yudhistira pun menjelaskan bahwa Tidak hanya sekedar ruangan terpusat, namun isi dalam ruangan tersebut juga dibangun dengan pemikiran atau konsep yang mengusung SMART DIGITAL.

“Dimana saat ini penyatuan seluruh system inovasi  mandiri yang telah terbangun dan akan dibangun guna menunjang kinerja Petugas di Tempat Pemeriksaan Imigrasi dikelola menjadi satu yang dinamakan IM SMART sehinga keberlangsungan itu nyata dan menjadi wadah guna inovasi dan perkembangan berikutnya,” tuturnya.

Secara keseluruhan, ruang control terpusat memiliki peran krusial dalam mengoordinasikan, mengawasi, dan mengendalikan operasi atau sistem yang kompleks. 

Dalam berbagai sektor, ruang tersebut  membantu meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemampuan untuk merespons perubahan atau keadaan dengan lebih baik.

Yakni, dengan memanfaatkan kemajuan teknologi yang  telah memberikan peluang untuk mengembangkan metode pemeriksaan yang lebih canggih dan analisis forensik yang lebih presisi serta penyajian data yang lebih cerdas. 

Adopsi teknologi ini dalam proses pemeriksaan dan identifikasi imigrasi dapat meningkatkan efektivitas dalam mendeteksi ancaman dan pelanggaran.
 
Ruangan yang disebut Clearance ini diharapkan membuat pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Juanda menjadi lebih PASTI (Professional Akuntabel Sinergi Transparan dan Inovatif) sejalan dengan Tata Nilai Kementerian Hukum dan HAM ikut serta dalam fokus kepada reformasi Birokrasi Tematik dalam menerjemahkan arahan presiden.

Yakni terciptanya birokrasi tangkas dan pelayanan public berbasi digital untuk memudahkan masyarakat dengan berbasis struktur digital, budaya digital dan kompetensi digital pada birokrasi yakni Digitalisasi Administrasi Pemerintahan Clearance juga mendukung Program Percepatan Prioritas Aktual Presiden seperti meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta merevolusi mental dan pembangunan kebudayaan.

“CLEARANCE ini menggabungkan teknologi tanpa mengeyampingkan insting Petugas Imigrasi dalam melakukan pengawasan serta pemeriksaan terhadap Lalu Lintas Orang, Justru penggabungan teknologi dan kemampuan naluri petugas imigrasi akan menjadi sesuatu yang kuat dalam menjaga pintu Negara,“ beber Yudhistira.

Clearance juga menjadikan Pemeriksan Keimigrasian terhadap Penumpang yang melintas di TPI Juanda menjadi PASTI, PASTI akan ketepatan waktu, Informasi dan juga SOP. 

“Maka siapkan persyaratan perjalanan anda maka Kurang dari 20 detik pemeriksaan terhadap WNI akan selesai dan jangan pernah mencoba melanggar aturan pada saat pemeriksaan Imigrasi karena semua terawasi,” pungkas Yudhistira.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar