KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Rahman membenarkan bila Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Hudiyono diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mantan Kepala Dinas Komonikasi dan Informasi (Kominfo) Jatim ini dihadirkan sebagai saksi dalam perkara kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Perkara tersebut telah menyeret dua terdakwa yakni eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Hudiyono dihadirkan sebagai saksi saat ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK Pemprov Jatim tahun 2018.
Selain itu ada Sri Suwarni, Kasi Sarpras SMK tahun 2018 dan Agus Kariyanto sebagai Tim Teknis Pembangunan RPS SMK 2018.
"Keterangan saksi lagi yang lebih urgent
dari pemeriksaan saksi ramliyanto yang mencabut 3 keterangan dari BAP. Nah makanya terkait pencabutan tadi memeriksa lagi saksi yang lebih incas nanti ada kabid yang lebih mendalami proses pemberian dana DAK. Hudiyono salah satunya, Kasinya Sri Suwarti dan Agus Kariyanto lebih mendalami lagi perbuatan melawan hukum dari dana DAK ini," kata JPU Nur Rahman, Selasa (10/10).
Selain itu menurut Nur Rahman, keterangan Hudiyono sangat diperlukan, sebab dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan, selalu nama Hudiyono disebut.
"Itu wajib Hudiyono datang (sebagai saksi)," pungkasnya.
Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..
Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan.
Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah.
Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.
Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar