KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap mantan Kabasarnas RI Henri Alfiandi senilai Rp 9,9 miliar.
Jaksa mengungkap uang suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.
"Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 9.916.070.840,00 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Henri Alfiandi selaku penyelenggara negara yakni sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan melalui Afri Budi Cahyanto selaku Koordinator Staf Administrasi pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan," kata Jaksa KPK dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Henri memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas tahun 2021.
Kemudian, dalam proyek Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun 2021, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV), serta pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment tahun anggaran 2023.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya Henri Alfiandi selaku Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sekaligus sebagai pengguna anggaran yang mempunyai wewenang dalam hal penggunaan anggaran pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara dalam kegiatan pengadaan barang atau jasa pemerintah di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan berupa pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 11.856.680.000,00," ujar jaksa.
"Pekerjaan pengadaan public safety diving equipment tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.880.718.600,00. Pekerjaan modifikasi kemampuan sistem ROV, remote operated vehicle tahun anggaran 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp 9.918.536.100,00. Pekerjaan pengadaan public safety diving equipment tahun anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp 17.445.969.900,00," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan Roni bertemu dengan Henri pada awal Maret 2021 di Kantor Basarnas, Jakarta Pusat. Terdakwa Roni Aidil memperkenalkan PT Kindah Abadi Utama sebagai satu-satunya perusahaan yang menjual produk Diver Mounted Display (DMD) di Indonesia untuk digunakan dalam Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment.
"Dalam pertemuan tersebut, Terdakwa menyampaikan kepada Henri Alfiandi sedang melaksanakan Pekerjaan Pengadaan Hoist Helikopter di Basarnas Tahun Anggaran (TA) 2021 menggunakan perusahaan PT Kindah Abadi Utama dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 11.856.680.000,00. Pada saat itu Terdakwa juga memperkenalkan PT Kindah Abadi Utama kepada Henri Alfiandi sebagai agen tunggal (single agent) dari TRITECH (perusahaan di Inggris) sehingga merupakan satu-satunya perusahaan yang menjual produk Diver Mounted Display (DMD) di Indonesia untuk digunakan dalam Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment," ujarnya.
Henri meminta Roni mempresentasikan produk DMD tersebut ke Tim Sarana dan Prasarana Basarnas.
Henri menyatakan tertarik menggunakan produk DMD tersebut dan meminta fee 10 persen dari proyek yang dilakukan Roni di Basarnas.
"Atas presentasi yang disampaikan, Henri Alfiandi menyatakan ketertarikannya terhadap produk DMD dan akan melakukan pembelian produk tersebut melalui proses lelang menggunakan anggaran Basarnas TA 2021 serta menyampaikan kepada Terdakwa untuk melaksanakan pengadaan produk tersebut bagi kepentingan Basamas. Selain itu, Henri Alfiandi menyampaikan kepada Terdakwa agar memberikan uang fee sebesar 10% dari nilai proyek yang dilaksanakan oleh Terdakwa," ucapnya.
Pada Juli 2021, Henri menunjuk Afri Budi Cahyanto sebagai Koordinator staf Administrasi (Koorsmin) Basarnas. Afri bertugas sebagai penghubung kepada pihak swasta yang melaksanakan pekerjaan di Basamas, menerima uang fee dari pihak swasta, mengeluarkan uang fee terkait operasional Henri dan melaporkan kepada Henri terkait pengelolaan uang fee tersebut.
"Dalam pengelolaannya, uang fee berasal dari pemungutan fee 10% dari nilai proyek yang ada di Basarnas dengan alokasi pembagiannya sebesar 15% untuk Henri Alfiandi, sebesar 77,5% untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi, sedangkan sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya," kata jaksa.
Roni kemudian memberikan uang fee sebesar Rp746.970.840,00 ke Henri Alfiandi untuk melancarkan proyek Pengadaan Hoist Helikopter.
Uang itu diberikan melalui Sekretaris Direktur PT Kindah Abadi Utama, Saripah Nurseha ke Koordinator staf Administrasi (Koorsmin) Basarnas, Afri Budi Cahyanto.
"Untuk memuluskan pekerjaan pengadaan Hoist Helikopter yang sedang berjalan dan adanya keinginan Terdakwa untuk tetap mendapatkan proyek-proyek di Basarnas, maka setelah adanya pencairan uang atas pekerjaan Pengadaan Hoist Helikopter TA 2021, pada tanggal 19 Juli 2021 Terdakwa memerintahkan Saripah Nurseha untuk menyerahkan uang fee kepada Henri Alfiandi. Perintah Terdakwa tersebut kemudian ditindaklanjuti Saripah Nurseha dengan menyerahkan uang fee sebesar Rp746.970.840,00 kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto di kantor Basarnas," tuturnya.
Kemudian, Roni melakukan pendaftaran dan memasukkan penawaran harga untuk kegiatan Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment Tahun Anggaran (TA) 2021 serta Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021.
Pendaftaran dilakukan melalui perusahaan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara.
"Terdapat sebanyak 7 calon penyedia melakukan pendaftaran melalui sistem LPSE untuk mengikuti kegiatan Pekerjaan Pengadaan Public Safety Diving Equipment TA 2021 termasuk di antaranya PT Kindah Abadi Utama dan sebanyak 4 calon penyedia melakukan pendaftaran melalui sistem LPSE untuk mengikuti kegiatan Pekerjaan Modifikasi Kemampuan Sistem ROV (Remote Operated Vehicle) TA 2021 termasuk diantaranya CV Pandu Aksara," ucapnya.
Singkat cerita, rekayasa atau pengaturan untuk memenangkan PT Kindah Abadi Utama dan CV Pandu Aksara pun dilakukan.
Jaksa mengatakan spesifikasi untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam lelang didasarkan pada data dari Roni dan menjadikan dokumen keagenan sebagai kelengkapan persyaratan yang mutlak.
0 komentar:
Posting Komentar