KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar yang di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya ditunda.
Penundaan ini diutarakan terdakwa Saiful Rahman saat akan mengikuti sidang lanjutan sekitar pukul 18.30 WIB dengan mendengarkan pemeriksaan dua saksi lanjutan yakni Dr. Drs. Hudiyono M.Si dan Agus Kariyanto S.T.
Alasannya, eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman ini mengaku kelelahan usai mendengarkan pemeriksaan saksi pertama yakni Sri Suarni S.Pd. M.M yang membutuhkan waktu sekitar 90 menit lebih.
"Terdakwa tidak bisa melanjutkan persidangan, kondisinya melelahkan," kata Ketua Majelis Hakim Arwana saat mengawali persidangan, Selasa (10/10).
Arwana menambahkan, karena kondisi terdakwa Saiful Rahman tak memungkinkan, maka persidangan akan kembali dilanjutkan pada Selasa depan.
Tentunya masih dengan pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Dr. Drs. Hudiyono M.Si dan Agus Kariyanto S.T sebagai Tim Teknis Pembangunan RPS SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018.
Namun bila jadwal persidangan seminggu sekali tak bisa sesuai harapan, maka jadwal persidangan akan dilakukan dua kali dalam seminggu.
"Dilanjutkan hari Selasa depan. Tetapi kalau belum sesuai harapan maka kita pakai hari jum'at juga. Termasuk saksi ade charge kita kondisikan," pungkasnya.
Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..
Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan.
Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah.
Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.
Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar