Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 19 Oktober 2023

Kabupaten Pasuruan Target Realisasi Pajak Daerah Tahun 2023 Capai Rp471 Miliar


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pada Tahun 2023 ini capaian realisasi pajak daerah di Kabupaten Pasuruan ditargetkan bisa menembus Rp 471 miliar lebih. 

Hal ini disampaikan Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan, Khasani melalui Kabid Pengendalian, Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah, Agung Wara Laksana.

Dalam tiga tahun terakhir, realisasi penerimaan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Pasuruan dari 10 pajak daerah terus mengalami peningkatan. Bahkan kenaikannya cukup signifikan.

Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, capaian realisasi pajak daerah sejak 2020 hingga 2023 terus meningkat. Untuk tahun 2020 jumlahnya mencapai Rp 360 milyar lebih. 

Setahun berikutnya meningkat sebanyak Rp 32 milyar menjadi Rp 393 milyar. Apabila diprosentasekan naik 9,03%.  

Di tahun 2022 kemarin, realisasinya meningkat tajam sampai di angka Rp Rp 452 milyar alias meningkat sampai 15%.

“Terhitung Januari hingga akhir September lalu, capaian realisasi pajak daerah sudah mencapai Rp 376 milyar atau 79,79% dari target. Ia optimis, sisa waktu 3 bulan ini, target tersebut akan dicapai, bahkan lebih. Kami optimis target akan terpenuhi sebelum akhir tahun. Karena semua tim semangat untuk melakukan banyak cara, program dan kegiatan agar para wajib pajak dapat melaksanakan kewajibannya," kata Agung saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/10/2023).

“Untuk bisa mencapai target, BPKPD Kabupaten Pasuruan terus melakukan banyak cara. Diantaranya pendataan objek pajak baru, monitoring dan pengawasan, kebijakan pajak daerah, dan penagihan pajak daerah. Khusus kebijakan pajak daerah, Agung menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan beberapa paket kebijakan untuk meringankan beban para wajib pajak. Seperti pemberian stimulus, penundaan tangggal jatuh tempo pembayaran PBB P2 untuk ketetapan sampai dengan Rp 500 ribu, serta kebijakan lainnya. Termasuk pembebasan sanksi administratif berupa bunga atau denda pajak daerah. Kalau untuk stimulus yang kami berikan adalah pengurangan pokok pajak PBB P2," ujarnya. 

Sedangkan dalam hal penagihan dan pemungutan pajak daerah, BPKPD menerjunkan tim untuk melakukan operasi sisir (opsir) maupun memperbanyak tempat pembayaran pajak daerah bagi masyarakat, penerapan pelaporan pajak daerah secara elektronik (online) melalui eSPTPD, dan kebijakan lainnya.

"Kita juga bekerja sama dengan lintas sektor dalam rangka pengumpulan data dan informasi sebagai dasar optimalisasi pemungutan Pajak Daerah," pungkas Agung. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar