KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kehadiran dua saksi dalam kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar tak di sia-siakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Ia meminta pada Majelis Hakim yang memimpin persidangan di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya agar di saksi yang dihadirkan tersebut diperiksa secara terpisah.
Kedua saksi tersebut diantaranya Kadisbudpar Provinsi Jatim, Dr. Drs. Hudiyono M.Si saat perkara itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK tahun 2018.
Dan Agus Kariyanto S.T sebagai Tim Teknis Pembangunan RPS SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018.
Alhasil permintaan JPU ini ternyata diamini oleh Ketua Majelis Hakim, Arwana.
JPU Kejari Surabaya Nur Rachman meminta untuk saksi pertama kali yakni Kadisbudpar Provinsi Jatim, Dr. Drs. Hudiyono M.Si. Kemudian Agus Kariyanto S.T.
"Untuk saksi Agus Kariyanto silahkan tunggu diluar dulu," jelas JPU Nur Rachman, Selasa (24/10).
Saat bersaksi, JPU maupun Penasehat hukum kedua terdakwa yakni eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember teelihat mencecar beragam pertanyaan kepada Hudiyono.
Sayangnya banyak pertanyaan yang selalu dijawab 'lupa' oleh eks Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Jawa Timur itu.
Bahkan persidangan yang dimulai sekitar pukul 15.30 WIB hingga saat ini sekitar pukil 17.30 WIB persidangan denagn pemeriksaan saksi Hudiyono masih sedang berlangsung.
Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..
Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan.
Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah.
Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.
Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar