KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Hudiyono akhirnya menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya untuk menjadi saksi atas dua terdakwa eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Dengan mengenakan baju batik lengan panjang, mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemprov Jatim ini langsung ngeloyor masuk ke ruang sidang Candra usai memberi salam pada dua saksi lainnya yg duduk di kursi depan ruang sidang cà kra.
Kedua saksi itu yakni Sri Suarni S.Pd. M.M, Kasi Sarpras SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018 dan Agus Kariyanto S.T sebagai Tim Teknis Pembangunan RPS SMK Dinas Pendidikan Prov Jatim tahun 2018.
Kedatangan Hudiyono ini pun menarik sejumlah awak media untuk memgambil gambar.
Namun sayangnya seorang pengawal Hudiyono terlihat selalu berusaha menutup-menutinya.
Bahkan di dalam ruang sidang Candra pun, pengawal ini selalu sibuk berdiri disamping Hudiyono.
Saat di dalam ruang sidang sambil menunggu jadwal persidangan, Hudiyono terlihat tak bertegur sapa dengan Saiful Rahman yang diduduk di belakang kursi Hudiyono.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan belum di mulai.
Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..
Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan.
Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah.
Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.
Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar