KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (24/10).
Sidang kali ini masih seputar mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang sebelumnya sempat tertunda lantaran Ketua Majelis Hakim Arwana sedang ada keperluan keluarga yang cukup mendesak.
Kedua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan yakni Kadisbudpar Provinsi Jatim, Dr. Drs. Hudiyono M.Si. saat perkara itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK tahun 2018.
Dan Agus Kariyanto S.T sebagai Tim Teknis Pembangunan RPS SMK Dinas Pendidikan Pemprov Jatim tahun 2018.
Tampak kedua saksi sudah hadir di ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kadisbudpar Provinsi Jatim, Dr. Drs. Hudiyono M.Si mengenakan kemeja batik berwarna biru tua.
Sedangkan Agus Kariyanto S.T mengenakan kemeja batik berwarna hitam.
Untuk dua terdakwa yakni eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember mengenakan kemeja berwarna putih.
Hingga berita ini diturunkan persidangan belum dimulai.
Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..
Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan.
Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah.
Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.
Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
0 komentar:
Posting Komentar