Selasa, 10 Oktober 2023


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengembalikan aset barang bukti perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) atas nama terpidana Agung Astanto Soelaiman senilai Rp31 miliar lebih kepada Bank Negara Indonesia (BNI).

"Penyerahan aset tersebut kepada PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. yang diwakili oleh Iwan Hartanto selaku Regional Commercial Remedial & Recovery Head - Regional 06," kata Kajari Surabaya Joko Budi Darmawan, SH. MH melalui Kasi Intel, Putu Arya Wibisana, Selasa (10/10).

Pengembalian aset barang bukti tersebut menurut Putu merupakan tindak lanjut melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh PT. Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk. Unit Sentra Kredit Menengah Surabaya kepada PT. Atlantik Bumi Indo yang ditangani oleh Kejari Surabaya.

0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive