Pages - Menu

Pages - Menu

Minggu, 01 Oktober 2023

KPU Merespons Putusan MA Cabut Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Komisioner KPU Idham Holik menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan KPU mencabut aturan yang dianggap memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut hingga Sabtu (30/9).

"Sampai tanggal 30 September 2023, KPU belum menerima salinan Putusan MA No. 28 P/HUM/2023 tersebut," kata Idham.

Idham lantas menjelaskan KPU ketika merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 telah merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 yang berada di halaman 29.

Diketahui, Pasal 11 ayat 6 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 10 Tahun 2023 berbunyi, 

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik".

Sementara pertimbangan MK dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 halaman 29 Angka 1 berbunyi, "1. Berlaku bukan untuk jabatan-jabatan publik yang dipilih (elected officials) sepanjang tidak dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak pilih oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap".

"Dalam KPU merumuskan Pasal 11 ayat 6 PKPU No. 10 Tahun 2023 merujuk pada pertimbangan Mahkamah Konstitusi pada angka [3.12.2] khususnya pada halaman 29 dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022," kata dia.

Sebelumnya MA telah mengabulkan seluruh permohonan uji materi terkait Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 perihal kemungkinan mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi calon anggota legislatif.

Dalam aturannya, lembaga itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk nyaleg.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang disebarluaskan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip Sabtu (30/9).

MA menyatakan Pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tentang Pemilu jo Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 87/PUU-XX/2022 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA juga menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU 7/2017 jo Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Menurut MA, pada prinsipnya penormaan jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.

Uji materi ini dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar