KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan perkara koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018.
Persidangan ini kembali diulang dengan agenda pembacaan dakwaan dengan terdakwa dari pihak militer Didin Kamaludin dan terdakwa dari Sipil Ikhwan Nursyujoko.
Dakwaan yang dibacakan kali ini tak jauh beda dengan sebelumnya. Hanya saja ada perubahan yakni penambahan nama oditur militer tinggi (Odmilti) III - 12 Surabaya yakni Kolonel Laut (H) Sunaryadi.
Sedangkan dua jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi yakni Triyono dan Joni Samsuri.
Untuk Majelis Hakim yang menyidangkan perkara pertama kali di Jawa Timur ini berjumlah 5 orang, diantaranya Ketua majelis hakim, lalu 3 hakim Ad Hoc dan satu hakim dari militer yakni Kolonel dari TNI AD Sinambela.
Perubahan susunan, adanya nama Odmilti III -12 Surabaya Kolonel Laut (H) Sunaryadi serta hakim dari militer yakni Kolonel dari TNI AD Sinambela serta 1 hakim Ad Hoc ini disebabkan atas terkabulnya eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Didin Kamaludin pada persidangan pada sebelumnya, Kamis (12/10).
Dalam dakwaan Primair, JPU menyebut terdakwa Dindin Kamaludin bersama-sama dengan terdakwa Ikhwan Nursyujoko dan saksi Dwi Fendi Pamungkas serta saksi Agung Budhi Satriyo mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), seluruhnya sebesar Rp. 1.330.000.000.
"Perbuatan terdakwa Dindin Kamaludin dan terdakwa Ikhwan Nursyujoko sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH. Pidana," jelas JPU Triyono saat membacakan dakwaan, Kamis (19/10).
Sedangkan pada dakwaan Subsidair, perbuatan terdakwa Dindin Kamaludin bersama-sama dengan terdakwa Ikhwan Nursyujoko dan saksi Dwi Fendi Pamungkas serta saksi Agung Budhi Satriyo mengakibatkan kerugian keuangan Negara cq. PT. Sier Puspa Utama (PT. SPU), seluruhnya sebesar Rp. 1.330.000.000.
"Perbuatan terdakwa Dindin Kamaludin dan terdakwa Ikhwan Nursyujoko sebagaimana diatur dan diancam pidana di dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkas Joni Samsuri.
Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).
Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.
Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.
Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.
Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.
Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.
Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.
Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.
Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.
Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.
Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.
Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.
Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.
0 komentar:
Posting Komentar