KABARPROGRESIF.COM: (Manado) Penghalangan terhadap anggota Polisi Militer TNI AL (Pomal) Lantamal VIII Manado saat melaksanakan tugas negara kembali terjadi di Pelabuhan Manado.
Penghalangan tersebut dilakukan oleh oknum Kapten dan ABK Kapal, saat kapalnya digeledah dan diperiksa oleh Pomal Lantamal VIII Manado. Pada Rabu (4/10).
Keempat orang yang diduga menghalangi dan menyerang Tim Satgas diantaranya CAH (Nahkoda KM. Gregorius), MD (Mualim Satu KM. Saint Mery), FM (Koki KM. Barcelona IIA), dan FSA (Calon ABK KM. Barcelona IIA).
Adapun kronologis kejadian sekira pukul 04.30 WITA saat sedang melaksanakan tugas negara, anggota Satgas Gakkumla diduga dihalangi beberapa Oknum ABK dan Kapten Kapal yang sedang pesta miras diatas KM.
Barcelona IIA yang sedang sandar di Dermaga Pelabuhan Manado. Oknum Kapten dan ABK yang pesta miras diatas kapal tersebut membuat Anggota Satgas terusik saat bertugas, karena bukan hanya meneguk minuman keras saja, tapi mereka mengganggu keamanan dan ketertiban disekitarnya dengan cara teriak-teriak.
Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal yang dicurigai tersebut, tim telah mendapatkan barang ilegal berupa kosmetik merk Brilliant asal Philipina sebanyak tiga koper yang belum diketahui pemiliknya.
Pada kesempatan tersebut, Danpomal VIII Manado selaku Wadan Satgas Gakkumla Letkol Laut (PM) Wentje Komaling menyampaikan bahwa keempat orang yang membuat keributan di Pelabuhan Manado sudah membuat surat pernyataan, yang berisi mereka tidak akan melakukan perbuatan yang tidak terpuji seperti itu lagi, dan sudah meminta maaf kepada Tim Satgas Gakkumla.
“Untuk saat ini barang bukti tiga koper kosmetik ilegal merk Brilliant asal Philipina telah diamankan di Mako Pomal Lantamal VIII Manado untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Di tempat berbeda, Pangkoarmada II Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M.Si., CHRMP., M.Tr.Opsla., memberikan apresiasi kepada Satgas Gakkumla dan Pomal Lantamal VIII Manado dalam upaya penegakkan hukum di wilayah laut dan perairan guna mencegah keluar masuknya barang-barang ilegal yang tidak dibenarkan masuk ke wilayah Sulawesi Utara, tujuannya untuk mengamankan Sulawesi Utara secara khusus dan NKRI secara umum yang berdampak buruk terhadap perekonomian.
0 komentar:
Posting Komentar