KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Rapat Paripurna DPR menyetujui anggota dewan dari Fraksi PPP Arsul Sani untuk menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pengganti hakim konstitusi Wahiduddin Adams yang memasuki usia pensiun.
Persetujuan itu disampaikan anggota DPR dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10).
Arsul terpilih setelah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar di Komisi III DPR selama dua hari pada Senin-Selasa (25-26/9) lalu.
"Apakah laporan komisi III DPR atas hasil uji kelayakan atas uji kelayakan terhadap hakim MK dapat disetujui untuk ditetapkan?" ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang.
"Setuju," teriak anggota DPR yang hadir.
Arsul sebelumnya telah mengantongi sembilan atau semua suara fraksi dalam rapat pleno hasil fit and proper test calon hakim MK di Komisi III DPR, Selasa (26/9).
Arsul yang merupakan anggota Komisi II DPR itu mengalahkan enam calon hakim MK lain dalam proses tersebut.
Selain Arsul, enam nama lain yang ikut seleksi calon hakim konstitusi di DPR adalah Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Hirida Hasan, dan Abdul Latif.
Sebagai informasi, Arsul berstatus masih aktif sebagai Wakil Ketua MPR dan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP saat mengikuti proses fit and proper test sebagai hakim MK.
Di Komisi II, ia baru bertugas selama dua bulan sejak tugas terakhirnya di Komisi III DPR yang mengurusi masalah hukum dan keamanan.
Sementara di PPP, Arsul menjabat sebagai Wakil Ketua Umum sejak periode kepemimpinan Suharso Monoarfa mulai 2019-2022 hingga Plt. Ketua Umum Muhamad Mardiono saat ini.
Arsul telah menyatakan siap mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR, Anggota Komisi II DPR, dan Wakil Ketua Umum PPP usai terpilih jadi Hakim MK.
Selanjutnya, DPR menyerahkan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik Arsul sebagai Hakim MK sebagai usulan DPR.
Adapun Wahiduddin Adams akan masuk masa pensiun hakim konstitusi karena akan berusia 70 tahun sesuai dengan aturan UU MK yang baru.
Pria kelahiran Palembang pada 17 Januari 1954 itu akan genap berusia 70 tahun pada awal tahun depan.
Wahiduddin--yang sebelumnya pegawai birokrasi dengan jabatan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham - menjabat hakim MK sejak 21 Maret 2014.
0 komentar:
Posting Komentar