KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tim seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali berhasil mengamankan YK, terpidana kasus korupsi pemberian kredit pada Bank Jatim Syariah Sidoarjo kepada PT. Astra Sedaya Finance (ACC Group) Surabaya.
Terpidana YK yang merupakan seorang perempuan berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah saudaranya pada Senin (23/10) sekira pukul 22.00 WIB di kawasan Wiyung Surabaya.
"Terpidana YK ini diamankan dikawasan Wiyung Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Joko Budi Darmawan, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Putu Arya Wibisana, SH., MH, Selasa (24/10).
Joko menambahkan penangkapan terpidana YK ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2092 K/Pid.Sus/2023 tanggal 4 Juli 2023.
"Terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan menjatuhkan pidana penjara kepada terpidana selama 10 tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan kurungan. Selain itu terpidana juga diwajibkn mengembalikan kerugian negara sebesar Rp224.311.981," pungkasnya.
Saat ini terpidana telah dibawa ke Rutan Perempuan Kelas II Surabaya untuk menjalani pidana badan.
0 komentar:
Posting Komentar