KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman, Selasa (3/10).
Selain Saiful yang terjerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.
Juga ada terdakwa lainnya yakni Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Dalam sidang kali ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
"Hari ini ada 6 saksi, tapi yang tidak hadir hanya 1 orang, namanya Aminatun menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim," kata JPU Kejari Syrabaya Eko Saputro, Selasa (3/10).
Sedangkan untuk ke lima saksi lainnya, menurut Eko juga dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Mereka diantaranya Hermono, Staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Lalu Ramliyanto, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Kemudian Sri Retno Widyaatuti, Staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Ada juga, Suhartono, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus-Layanan Khusus Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
Dan Titin Suwanti, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
"Insya Allah yang lima orang ini hadir," pungkasnya.
Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..
Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar
Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan.
Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah.
Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.
Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar