Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 10 Oktober 2023

Sidang Saiful Rahman dan Eny Rustiana, Jaksa Hadirkan 3 Saksi, Salah Satunya Kadisbudpar Jatim, Hudiyono


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Pengadilan Tipikor Surabaya kembali menyidangkan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman, Selasa (3/10).

Selain Saiful yang terjerat kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Juga ada terdakwa lainnya yakni Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.

Dalam sidang kali ini, masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Salah satu saksi tersebut yakni Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Hudiyono.

"Hari ini ada 3 saksi, Dr. Drs. Hudiyono M.Si. saat perkara itu ia menjabat sebagai Kepala Bidang SMK tahun 2018, kemudian Sri Suarni S.Pd. M.M, Kasi Sarpras SMK tahun 2018 dan Agus Kariyanto S.T sebagai Tim Teknis Pembangunan RPS SMK tahun 2018," kata sumber, Selasa (10/10).

Menurutnya 3 saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini merupakan saksi yang terakhir.

"Ini saksi yang terakhir," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, persidanagn bel dimulai bahkan kedua terdakwa Saiful Rahman dan Eny Rustiana maupun tiga saksi belum terlihat di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seperti diberitakan eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Saiful Rachman dan Eny Rustiana selaku mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember duduk dikursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya..

Mereka menjalani persidangan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim tahun 2018 senilai Rp16,2 miliar, dengan dugaan nilai kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar.

Keduanya didakwa melakukan perbuatan melawan hukum praktik dan mebeler 60 SMK dilaksanakan. 

Masing-masing menarik DAK dan markup angka tak sesuai dengan juknis tentang pengelolaan uang daerah. 

Hal itu tidak dapat disesuaikan dengan RAB. Diperkuat memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi.

Kedua terdakwa didakwa sesuai Pasal 2 Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar