KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas menanggapi penggeledahan kantornya oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Zulhas mengatakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah dilanda masalah saat dia ditunjuk untuk memimpin kementerian tersebut.
"Kemendag itu kan memang saya masuk badai yang sampai sekarang belum kelar," katanya di Istana Kepresidenan, Selasa (3/10).
"Tapi mudah-mudahan walaupun ada badai yang hampir setahun lalu sampai sekarang enggak kelar-kelar urusan minyak goreng lah, urusan besi, urusan garam, urusan macam-macam-macam ya tentu ini kita dukung agar bisa tuntas," imbuhnya.
Ia mengatakan saat ini masalah yang melanda Kemendag saat ini belum selesai, dan berharap ke depan masalah tersebut bisa terselesaikan.
"Jadi badai itu masih ada sampai sekarang, sisanya mudah-mudahan bisa diselesaikan," katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto mendukung proses hukum yang tengah berlangsung dalam pencarian data tambahan yang sedang didalami oleh Kejaksaan Agung.
"Kejaksaan Agung datang untuk mendapatkan tambahan data guna melengkapi informasi yang diperlukan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tentunya, kami menerima dengan baik," tegas Suhanto di Jakarta.
Sekjen Suhanto menegaskan bahwa pada prinsipnya, Kementerian Perdagangan menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
"Kemendag berkomitmen untuk membantu penegak hukum dan bersikap proaktif dalam proses penegakan hukum ini," ungkap Suhanto.
Selanjutnya, semua proses penegakan hukum akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kementerian Perdagangan siap membantu jalannya proses penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula, pada Selasa (3/10) hari ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ujarnya dalam konferensi pers.
Kuntadi mengatakan dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi itu terjadi di Kemendag dalam periode 2015-2023.
Penyidik, kata dia, menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang," tuturnya.
"Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar