Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 12 Oktober 2023

Tanggapi Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Tipikor Pembangunan Rumah Prajurit, Jaksa Minta Skors Waktu 30 Menit


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Tajamnya eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum dari dua terdakwa kasus Koneksitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Rumah Prajurit Setara Tower Lantai 6 Tahun 2018 membuat jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim dan Majelis Hakim kelabakan.

Pasalnya kedua institusi Ini tak bisa menjawab eksepsi yang bacakan kuasa hukum dua terdakwa yakni Dindin Kamaludin dan Ikhwan Nursyujoko.

Alhasil usai mendengarkan eksepsi sekitar 35 menit atau pukul 14 30 WIB tersebut, JPU Kejati Jatim meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai I Dewa Gede Suardhita, SH. MH agar persidangan diskors selama 30 menit.

Tujuannya dengan waktu setengah jam itu, JPU bisa menanggapi eksepsi tersebut.

Adapun dua eksepsi dari terdakwa Dindin Kamaludin yakni pertama terkait masa penahanan terdakwa yang sudah melampai batas waktu hingga 19 hari.

Dan Pasal 94  KUHAP jo Pasal 203 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Sedangkan untuk eksepsi dari terdakwa Ikhwan Nursyujoko berjumlah 4, diantaranya soal Surat perintah penyidikan yang tak tertulis tanggal. 

Namun hanya tertera bulan dan tahun.

Serta dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap.

Lalu ketiga merumuskan Error In Persona, Error In Persona yang juga disebut Exception In Persona.

Dan ke empat yakni perkara A QUO bukanlah perkara koneksitas.

"Kami akan menanggapi mohon waktu," kata salah satu JPU Kejati Jatim kepada Ketua Majelis Hakim, Kamis (12/10).

"Hari ini?" jawab Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita.

"Tapi mohon waktu yang mulia," jelas JPU.

"Butuh berapa?" tanya Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardhita lagi.

"30 menit yang mulia," tegas JPU.

Sedangkan untuk eksepsi kepada Majelis hakim yang diajukan terdakwa Dindin Kamaludin terkait Perkara Koneksitas akan tetapi tidak melibatkan hakim dari unsur militer.

Namun sayangnya eksepsi terdakwa Dindin Kamaludin belum mendapat tanggapan dari Majelis Hakim.

Waktu skors yang kedua oleh mejelis hakim selama 30 menit atau pukul 16.20 WIB, usai mendengarkan tanggapan dari JPU atas eksepsi kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Bhkn usai skors waktu itu Majelia hakim langsung membacakan putusan sela.

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan penggunaan dana yang dikeluarkan oleh PT. SPU, anak perusahaan BUMN PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (PT SIER).

Dana tersebut akan digunakan untuk paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 tahun 2018 di Cipinang.

Terdakwa Ikhwan selaku pihak dari PT Neocelindo Inti Beton Cabang Bandung pihak penerima paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018.

Lalu, paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada PT SPU untuk dikerjakan.

Mekanismenya, sebagai biaya pekerjaan awal atau relokasi, Ikhwan meminta uang kepada PT SPU.

Totalnya mencapai Rp1,25 miliar.

Nah, setelah uang diberikan ternyata paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018 tidak ada alias fiktif.

Sedangkan, untuk peran tersangka dari Militer, yakni Letkol CZI DK, diduga menerima sebagian uang pembayaran dari Rp1,25 miliar tersebut.

Tak hanya itu, Letkol CZI DK juga berperan mengatasnamakan TNI yang akan mengadakan paket pekerjaan pembangunan rumah prajurit setara tower lantai 6 Tahun 2018, kendati paket pekerjaan tersebut tidak ada.

Pihak PT SPU sendiri sebelumnya sudah dilakukan proses persidangan dan sekarang dalam tahap upaya hukum banding atas nama Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian sebagai Direktur Utama PT SPU dan Agung Budhi Satriyo yang pada saat kejadian selaku Kepala Biro Teknik PT SPU.

Atas perkara ini, Letkol CZI DK dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan Pasal 198 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer yang pada pokoknya menjelaskan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

Dalam perkara tindak pidana korupsi proyek perumahan prajurit ini, sebelumnya ada dua orang terdakwa yang telah memperoleh putusan hukum dari majelis hakim pada pengadilan tingkat pertama.

Mereka adalah Dwi Fendi Pamungkas yang saat kejadian tahun 2018 menjabat Direktur Utama PT SIER Puspa Utama dan Agung Budhi Satriyo selaku Kepala Biro Teknik pada anak perusahaan PT SIER tersebut.

Keduanya sama-sama divonis pidana satu tahun enam bulan penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

0 komentar:

Posting Komentar