KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas akan memasuki tahap persidangan.
Tiga pihak swasta sebagai tersangka penyuap segera disidangkan.
"Tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dari Terdakwa Roni Aidil dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (5/10/2023).
Ketiga tersangka itu mulai Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya; dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil. Ketiga penyuap ini diduga memberikan suap kepada mantan Kabasarnas MA Henri Alfiandi sebesar Rp 11,4 miliar.
"Dalam dakwaan tim jaksa, nilai suap yang diberikan kepada Henri Alfiandi (Kabasarnas) dkk sejumlah sekitar Rp 11,4 miliar," ujar Ali.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan, ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Para tersangka dibagi ke dalam kluster pemberi suap dan penerima suap. Berikut identitas para tersangka:
Tersangka pemberi (Ditangani KPK):
1. Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan
2. Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya
3. Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil
Tersangka penerima (Ditangani Puspom TNI):
1. Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi
2. Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto
Henri dan Afri diduga telah menerima suap Rp 999,7 juta dari Mulsunadi dan Rp 4,1 miliar dari Roni.
Selain itu, Henri dan Afri diduga telah menerima suap total Rp 88,3 miliar dari sejumlah vendor sejak 2021 hingga 2023.
0 komentar:
Posting Komentar