Pages - Menu

Halaman

Kamis, 02 November 2023

Terima Berkas Prabowo - Gibran Daftar Capres - Cawapres, Tiga Mahasiswa Jatim Gugat KPU


KABARPROGRESIF.COM: (Jakarta) Aktivis mahasiswa Jawa Timur dari BEM FH Unitomo, FH UTM Madura dan mahasiswa Banyuwangi, menggugat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).  

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (1/11) tersebut diajukan oleh tiga mahasiswa, yakni Mardijaya, Ahmad Rizal Roby Ananta, dan Agung Tegar Prakoso.

Kuasa Hukum Mahasiswa, Moh Taufik, S.I.Kom., S.H.,M.H. mengatakan dengan menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Rabu, 25 Oktober 2023, KPU RI diduga telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Taufik bilang, perbuatan yang dilakukan oleh KPU RI tersebut bertentangan/melanggar ketentuan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang mengatur syarat batas usia paling rendah Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden adalah minimal berusia 40 Tahun. 

"Sedangkan pada saat pendaftaran bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, usia saudara Gibran Rakabuming Raka masih berusia 36 Tahun," jelas Moh Taufik, Kamis (2/11).

Alumnus Unitomo ini menjelaskan, peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI.

Sehingga sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum dalam berbagai tahapan pencalonan peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU RI wajib tunduk dan patuh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

KPU RI yang telah menerima berkas pendaftaran bakal Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tersebut bertentangan dengan pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

"Maka sudah seharusnya perbuatan hukum tersebut dinyatakan Perbuatan Melawan Hukum," paparnya.

Untuk itu, akivis meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memerintahkan Tergugat (KPU RI) untuk menghentikan sementara, tahapan-tahapan proses pencalonan bakal pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sampai putusan akhir yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebelum perkara ini memperoleh putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, segala bentuk surat-surat, penetapan-penetapan, dan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat berkaitan dengan proses Pencalonan Prabowo dan Gibran sebagai pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dinyatakan berada dalam status quo dan tidak memiliki akibat hukum yang mengikat," tegasnya.

Selain KPU RI sebagai Tergugat, mahasiswa juga memasukkan BAWASLU RI, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III. 

"Kami berharap kesemuanya dapat patuh dan tunduk dalam putusan yang nantinya dijatuhkan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar