KABARPROGRESIF.COM: (Maluku) Dalam upaya memenuhi hak Warga Binaan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang kembali melakukan Perekaman KTP elektronik bagi warga binaan yang berdomisili di Kota Serang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan dapat menggunakan hak pilihnya meskipun mereka berada di dalam LP/Rutan.
"Saat ini kita terus lakukan sinergi dan kolaborasi dengan disdukcapil dalam rangka mempersiapkan hak demokrasi bagi warga binaan pemasyarakatan dalam Pemilu 2024 mendatang," ujar Kakanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto, Rabu (6/12).
Sebelumnya, Lapas Serang telah melakukan perekaman e-KTP Bagi Warga Binaan yang berdomisili di Kota Serang.
Bertempat di Aula Lapas Kelas IIA Serang, Kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang, Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, Kasi Binadik Rudi Hartono, dan Jajaran Petugas Disdukcapil Kota Serang.
Hasil kegiatan tersebut dapat pemutakhiran data sebanyak 54 WBP domisili Kota Serang yang tidak tercantum NIK-nya pada SDP Lapas Kelas IIA Serang Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Serang.
"Ada 54 WBP yang hari ini melakukan Validasi NIK dan Perekaman E-KTP. Para WBP tersebut secara bergantian satu-persatu melakukan perekaman E-KTP," kata Kalapas
Kalapas menjelaskan kegiatan validasi dan perekaman e-KTP tersebut tak lain agar para Warga Binaan bisa menyalurkan politiknya di Pemilu serentak 2024 mendatang.
Ditempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Banten mengucapkan terimakasih kepada Disdukcapil Kota Serang atas sinerginya membantu Lapas Serang dalam memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan dalam hal pemungutan suara pada Pemilu 2024 mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar