KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Anggota KPU Kota Surabaya, Subairi mengumumkan tahap pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dalam pernyataannya, KPU Kota Surabaya memberikan batasan usia dalam rekrutmen anggota KPPS, yang dilaksanakan mulai 11 Desember hingga 25 Januari untuk penyelenggaraan Pemilu 2024.
Subairi mengatakan, batasan usia untuk pendaftar KPPS maksimal adalah 55 tahun dan minimal 17 tahun.
Keputusan ini diambil sebagai langkah antisipatif berdasarkan pengalaman dan penelitian bersama KPU RI pada Pemilu tahun 2019 silam, dimana usia lebih dari 55 tahun diketahui lebih rentan dan masuk dalam kategori rawan.
"Selain itu, pendaftar diharuskan melampirkan surat keterangan sehat sebagai syarat pendaftaran," kata Subairi, Senin (11/12).
Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk memastikan keamanan dan kesehatan para penyelenggara pemilu.
Melalui surat keterangan sehat, KPU Surabaya berupaya mencegah terjadinya kejadian yang memerlukan penanganan khusus, seperti pada tahun 2019.
"Karena banyak dari tahun 2019 itu yang meninggal karena penyakit bawaan atau komorbid," ungkap Subairi.
Kendati demikian, masa pendaftaran yang singkat memicu KPU Surabaya untuk intensif melakukan publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat agar berbondong-bondong mendaftar di kelurahan.
"Kami berharap, kebutuhan sumber daya manusia (SDM) untuk pembentukan 8.167 KPPS di Kota Surabaya dapat terpenuhi dengan partisipasi aktif masyarakat kota Surabaya," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar