KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Realisasi investasi di Kota Surabaya hingga triwulan III (Januari-September) tahun 2023 mencapai Rp17,230 triliun.
Realisasi tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) Non-UMK (Non Usaha Mikro Kecil) sebesar Rp2,525 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Non-UMK sebesar Rp14,705 triliun.
"Total PMDN kita terbesar di Jawa Timur, di bawahnya Gresik, setelah Smelter masuk. Kalau PMA totalnya sekitar Rp2 triliun, sedangkan PMDN totalnya sekitar Rp14 trilun," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Rabu (13/12).
Data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya mencatat, realisasi PMA Kota Pahlawan hingga triwulan III berasal dari 521 proyek.
Sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi, menjadi penyumbang terbesar PMA dengan nilai investasi Rp1,171 triliun.
Kemudian realisasi PMA terbesar kedua berasal dari sektor perdagangan dan reparasi dengan nilai investasi Rp599 miliar.
Sedangkan di urutan ketiga, realisasi PMA berasal dari sektor bidang usaha lainnya dengan nilai investasi Rp327 miliar.
Sementara untuk realisasi PMDN di Kota Surabaya hingga triwulan III, berasal dari 4.703 proyek.
Sektor bidang usaha lainnya, menjadi penyumbang terbesar PMDN Kota Pahlawan dengan nilai investasi sebesar Rp4,659 triliun.
Kemudian realisasi PMDN terbesar kedua adalah sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran, dengan nilai investasi Rp4,223 triliun.
Sementara realisasi PMDN terbesar ketiga adalah sektor transportasi, gudang dan telekomunikasi, dengan nilai investasi Rp2,539 triliun.
"Realisasi investasi kita besar, sehingga kita kemarin mendapatkan apresiasi dari kementerian, terkait dengan (realisasi) investasi di Kota Surabaya," ujar Wali Kota Eri.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan realisasi investasi di Kota Pahlawan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses perizinan.
"Untuk menarik investasi, maka yang pertama adalah perizinan harus cepat. Kedua, harus ada kepastian waktu dan kepastian syarat. Dan yang ketiga, saya menghapus banyak syarat," paparnya.
Sebab, menurut dia, perizinan adalah sebuah janji. Maka dari itu, pengawasan yang justru seharusnya diperkuat dan bukan syarat yang diperbanyak.
"Setelah izin keluar, pengawasannya diperkuat. Jadi bukan persyaratannya banyak, tapi pengawasan tidak dilakukan," tegasnya.
Oleh sebabnya, pada tahun 2024, Pemkot Surabaya akan mengubah sistem perizinan. Pengurusan perizinan nantinya akan digabung menjadi satu di DPMPTSP Surabaya.
Dengan begitu, tidak ada lagi proses perizinan yang dilakukan di masing-masing Perangkat Daerah (PD).
"Saya berharap dengan kemudahan (perizinan) investasi ini, maka orang akan semakin meletakan investasinya di Surabaya dan pemerintah harus hadir di sana," pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar