KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Satpol PP Surabaya mulai melakukan penertiban Alat Pergaa Kampanye (APK) di 7 jalur utama sejak Kamis (7/12).
Ratusan APK telah diambil oleh Satpol PP dan Panwascam untuk disimpan di wilayah masing-masing.
"Sebelumnya ada penertiban di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Darmo, Urip Sumoharjo. Semalam dilakukan lagi di Darmo, Urip Sumoharjo dan Basuki Rahmad. Termasuk yang di daerah Tunjungan yang mana masuk 7 jalur yang tidak ada di penetapan KPU," kata Kepala Satpol PP Surabaya M Fikser di depan Masjid Muhajirin Jalan Jimerto, Jumat (8/12).
Fikser mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pihaknya berkoordinasi dengan Panwascam, pemilik APK atau timses dari masing-masing pasangan capres atau parpol pengusung.
Setelah itu baru dilakukan pengambilan APK.
"Jadi, kenapa sedikit ada beberapa APK dilakukan penertiban agak terlambat sedikit, karena ada proses yang harus dilewati dulu dalam penertiban APK jumlahnya banyak, sangat banyak. Benar-benar diambil kemarin. Diambil semua yang ada di jalur utama," jelasnya.
Ia menyebut jumlah APK yang telah diamankan sangat banyak.
Bahkan ratusan yang sudah dicopot, mulai dari baliho, bendera hingga alat peraga.
"Jumlahnya banyak, ratusan. Lebih (200 APK). Karena mobil barang penuh. Karena tidak hanya sekedar ambil baliho saja tapi alat peraga bambu atau kayu. Baliho kita lipat, bendera partai juga diambil, dilipat, simpan. Kalau ada dari artai atau pemiliknya yang datang kuta serahkan kembali," urainya.
Hari ini, Satpol PP kembali melakukan penertiban APK seperti di Jalan Tunjungan dan 7 jalur utama lainnya hang harus bersih. 7 jalur utama itu seperti di Jalan Ahmad Yani, Darmo, Urip Sumoharjo, Basuki Rahmat, Panglima Sudirman, Tunjungan, Embong Malang.
"Kita akan tambah lagi di Diponegoro, Indrapura yang besar-besar kita sisir. Kita patokannya selama yang tidak ada di dalam KPU itu kita yang ambil. Kita infokan ke Panwascam untuk tetap mendampingi kita. Kalau ada di titik-titik yang telah ditetapkan KPU biasanya rekomendasi dari Panwascam atau Bawaslu kepada kami terkait dengan isi materi yang kita tidak tahu," ujarnya.
Larangan pemasangan APK yang dapat mengganggu fasilitas umum, trotoar dan menutup atau mengganggu pengguna jalan ditancapkan hingga dipaku di pohon.
"Nempel, tidak mengganggu pengguna jalan, tidak paku di pohon. Ikat boleh," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar