Jakarta - KABARPROGRESIF.COM KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) yang terjadi pada 2012. Tiga tersangka dalam kasus tersebut dipanggil untuk diperiksa hari ini.
"Hari ini (25/1) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Firkir kepada wartawan, Kamis (25/1/2024).
Ali mengatakan ada dua tersangka yang sudah hadir di KPK untuk diperiksa. Ali belum menjelaskan detail siapa sosok tersangka dimaksud.
"Saat ini baru dua orang yang sudah hadir dan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Ali.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker terjadi pada 2012. Kasus itu masuk ke tahap penyelidikan sejak tahun lalu setelah KPK mendapat laporan dari masyarakat.
Sejak Juli 2023, kasus ini naik ke tingkat penyidikan. Tiga orang lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara miliaran rupiah.
KPK menyebutkan sistem proteksi TKI tersebut tak berfungsi akibat korupsi.
Berdasarkan sumber detikcom, ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu ialah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.
0 komentar:
Posting Komentar