Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Advokat Lingkar Nusantara (Advokat Lisan) melaporkan Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke Bawaslu atas dugaan unggahan pasal palsu terkait UU Pemilu yang mengatur hak presiden berkampanye.
"Betul (melaporkan Tom Lembong ke Bawaslu)," kata tim Advokat Lisan, Hendarsam Marantoko, kepada wartawan, Senin (29/1).
Tanda bukti penyampaian laporan itu bernomor: 053/LP/PP/RI/00.00/I/2024 tertanggal Senin, 29 Januari 2024.
Laporan ini berdasar unggahan Tom Lembong di akun Instagram-nya pada Jumat (26/1) yang menampilkan sebuah gambar 'Pasal 299 ayat 1'. Sebagaimana pasal itu dikutip sebagai berikut:
Pasal 299 ayat (1) menjadi berbunyi: Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye sepanjang tidak terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai dengan Pasangan Calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/...
Menurut Hendarsam, Pasal 299 ayat 1 yang diunggah Tom Lembong itu tidak diatur di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut dinilai palsu, karena belum sah dan masih dimintakan di Mahkamah Konstitusi.
Adapun bunyi Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu:
(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye
(2) Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye.
(3) Pejabat negara lainnya yang bukan berstatus sebagai anggota Partai Politik dapat melaksanakan Kampanye, apabila yang bersangkutan sebagai:
a. calon Presiden atau calon Wakil Presiden;
b. anggota tim kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU; atau
c. pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke KPU.
Sebagai bagian dari Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN, unggahan Tom Lembong tersebut dinilai menghasut sebab tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 299 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Bahwa patut diduga Thomas Trikasih Lembong melakukan upaya menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat agar merespon secara negatif ungkapan Presiden Joko Widodo yang sebelumnya menyinggung bahwa presiden dapat memihak dan melakukan kampanye," tulis Hendarsam dalam laporannya.
Tom Lembong diduga melanggar ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf (d) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu soal larangan kampanye yang bersifat menghasut atau mengadu domba perorangan dan masyarakat.
Hendarsam pun meminta KPU dan Bawaslu segera menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
"Atas dasar temuan tersebut, kami memohon kepada Badan Pengawas Pemilu untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran pemilu tersebut dengan segera agar menghindari munculnya ketidakpercayaan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024," imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar