Surabaya, KABARPROGRESIF.COM Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Jatim) I mengamankan pengusaha properti Surabaya karena tak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil penjualan asetnya.
Saat ini, pengusaha tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Tersangka berinisial SS Direktur Utama dari PT Papan Utama Indonesia (PUI). Perusahaan ini bergerak di bidang developer properti seperti rumah, ruko, kondotel, dan villa.
Kepala Kanwil DJP Jatim I Sigit Danang Joyo mengatakan tersangka mengemplang pajak melalui PT PUI bermula di tahun 2017. Saat itu, tersangka melakukan transaksi berupa penjualan 13 unit properti.
"Lawan transaksi dari PT PUI telah membayar seluruh nilai kesepakatan harga beserta nilai PPN 10% secara tunai dan PT PUI telah memungut PPN 10% tersebut dari lawan transaksi," kata Sigit, Jumat (12/1).
Namun, sesuai dengan data Sistem Informasi DJP, tersangka ternyata tidak pernah melaporkan seluruh penjualan tersebut. Ketika dikroscek SPT (surat pemberitahuan tahunan) Masa PPN, status nihil.
Akibat ulah tersangka, negara merugi hingga ratusan juta. Karena hal ini tersangka kemudian diamankan dan diwajibkan membayar denda senilai Rp 1,3 miliar.
"Perbuatan yang dilakukan SS melalui PT PUI pada tahun 2017 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara berupa pokok pajak sebesar Rp 465.016.364 dengan sanksi denda sebesar Rp 1.395.049.092 (Rp 1.3 miliar)," jelasnya.
Sigit menambahkan selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita harta kekayaannya seperti tanah dan bangunan seluas 342 m² di Kabupaten Badung, Bali.
Hal ini bertujuan untuk memulihkan atau mengembalikan kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan amanat Pasal 44 juncto Pasal 44 C UU KUP.
"Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab SS, Tim PPNS Kanwil DJP Jatim I telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka," paparnya.
Sigit memastikan langkah itu diambil sebagai upaya terakhir usai tersangka diberikan kesempatan untuk menyelesaikan secara administratif.
Namun, hal itu tak kunjung dilakukan.
Sehingga petugas menilai tersangka terbukti sengaja melanggar kewajiban perpajakan dan segera ditangkap.
Selanjutnya tersangka dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan lalu diserahkan ke Kejari Surabaya.
"Kami telah menyerahkan SS, tersangka tindak pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21," terang Sigit.
Kepala Kejari Surabaya Joko Budi Darmawan membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka SS dari Kanwil DJP Jatim I pada Kamis (11/1/2024).
Saat ini Kejari Surabaya masih meneliti berkasnya.
"Benar, kami telah menerima SS, tersangka kasus perpajakan pada Kamis (11/1/2024) kemarin. Kami masih meneliti berkas dari tersangka dan yang bersangkutan sudah ditahan di Rutan Kejati Jatim," tutur Joko.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d atau Pasal 39 ayat (1) huruf i UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
0 komentar:
Posting Komentar