Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil penghitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai mencapai Rp 17.682.445.455.
Proyek itu dilaksanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2012.
Saat ini, Kemenakertrans sudah berganti nama menjadi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam rilis resmi BPK, hasil penghitungan dugaan kerugian keuangan negara tertuang dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Negara (LHP PKN) yang diserahkan pada Senin (15/1/2024).
“BPK menyimpulkan adanya penyimpangan-penyimpangan berindikasi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam proses perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan dan pembayaran hasil pekerjaan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.682.445.455,” sebagaimana dikutip dari situs resmi BPK, Kamis (18/1/2024).
Hasil audit itu diserahkan langsung Wakil Ketua BPK Hendra Susanto kepada Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango.
Hendra berharap, LHKPN tersebut bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh KPK dalam mengusut dugaan korupsi di Kemenakertrans.
“Dalam proses penuntutan dan pengadilan kasus,” tutur Hendra.
Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik akan segera memanggil para tersangka dalam kasus proyek pengadaan perangkat lunak.
“Segera kami akan jadwalkan pemanggilan tersangka. Akan diinfokan lebih lanjut mengenai waktunya,” kata Ali kepada wartawan, Kamis.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Menurut Asep, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Muhaimin Iskandar yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu dan berinisial RU.
Para tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dari nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
Adapun, Muhaimin merupakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) tahun 2009-2014.
Dalam perkara ini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat di Kemenaker hingga anggota DPR RI.
Penyidik juga telah memeriksa dan menggeledah kediaman mantan anak buah Muhaimin bernama Reyna Usman (RU) menyangkut transaksi perbankan para tersangka.
Reyna diketahui pernah menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun 2012.
0 komentar:
Posting Komentar