Ponorogo, KABARPROGRESIF.COM Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memberikan contoh dengan bersegera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai wajib pajak.
Kang Bupati, sapaannya, menyerahkan langsung surat berisi laporan segala bentuk perhitungan dan pembayaran pajak, baik untuk objek pajak maupun bukan pajak kepada Kepala Kantor Pelayan Pajak (KPP) Pratama Ponorogo Indra Priyadi di Pringgitan, Senin (15/1/2024).
“Saya mengapresiasi langkah Bupati Sugiri Sancoko yang melaporkan SPT Tahunan pribadi lebih awal. Ini dapat menjadi panutan dan teladan bagi masyarakat, khususnya ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo,” kata Indra.
Menurut dia, SPT Tahunan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.
Batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi atau pegawai paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak atau pada akhir Maret.
Sedangkan untuk wajib pajak badan usaha, batas waktunya pada akhir April.
“SPT menjadi sarana bagi warga negara yang sudah ber-NPWP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir,” terangnya.
Kang Bupati juga mengatakan, seorang pemimpin harus dapat menjadi panutan masyarakat dengan menyampaikan SPT pajak tahunan tepat waktu.
Apalagi, sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi e-filling sehingga dapat dilakukan. Dimanapun dan kapanpun.
"Hari ini saya juga melakukan validasi NIK selaku wajib pajak sebagai bentuk dukungan untuk program pemerintah yang menjadikan NIK sebagai single indentification number," terangnya.
Ia menegaskan, pajak bukan hanya kewajiban namun juga wujud kepedulian warga negara dalam membangun bangsa.
Sebab, setoran pajak akan menjadi sebuah pendapatan bagi negara untuk membiayai pembangunan.
"Kepada seluruh ASN, para pejabat, pimpinan BUMN/BUMD, para pengusaha, para kepala desa, dan seluruh masyarakat Ponorogo seyogianya segera melaporkan SPT. Orang bijak itu taat pajak,” tegasnya.
0 komentar:
Posting Komentar