Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Tindak Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan suap terkait pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pengusutan ini merupakan pengembangan kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kasus ini pengembangan perkara dari terpidana YP dan RS keduanya ASN di Kementerian Keuangan yang proses penyidikannya ditangani oleh KPK RI, yang kemudian pada 16 Agustus lalu menyerahkan penanganan perkara pihak pemberi suap terkait pengurusan DID kepada Dittipidkor Bareskrim Polri," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).
Dia mengatakan pelimpahan penanganan perkara pemberi suap dari KPK ke Polri kata Trunoyudo merupakan hal yang wajar dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ini bentuk sinergitas antara KPK dan Polri khususnya dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi," ucap Trunoyudo.
Dia membeberkan kasus dugaan suap itu naik dari penyelidikan ke penyidikan pada Senin (8/1) lalu.
Dia menjelaskan pada Maret 2017, RE yang saat itu menjabat Wali Kota Balikpapan meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk 2018.
Akhirnya anak buah RE, yaitu MM, yang menjabat Kepala BPKAD, meminta bantuan FI anggota BPK perwakilan Kaltim untuk meningkatkan anggaran DID.
Akhirnya FI menghubungi YP yang merupakan ASN di Kemenkeu.
"Saudara YP akhirnya menghubungi RS yang juga ASN di Kemenkeu yang mengklaim bisa membantu mengurus dan mengarahkan agar Pemkot Balikpapan mengajukan surat usulan DID," terang Trunoyudo.
Kemudian, lanjutnya, Pemkot Balikpapan mengirimkan surat usulan DID untuk nantinya digunakan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum yang saat itu Kadis PU-nya dijabat oleh TA. "FI menyampaikan kepada TA bahwa Kota Balikpapan mendapatkan dana Rp 26 miliar," kata Truno.
Namun, dalam pengurusan tersebut, ada permintaan fee dari YP dan RS sebesar 5 persen atau sekitar Rp 1,36 miliar dari jumlah DID yang diberikan.
Apabila tidak diberikan, DID tersebut akan diserahkan ke daerah lain.
Akhirnya TA menyetujui permintaan fee yang diminta oleh YP dan RS melalui FI sebagai imbalan pengurusan DID.
"Uang tersebut ditaruh ke dalam dua buku tabungan, yang kemudian buku tabungan dan kartu ATM beserta PIN diserahkan ke YP dan RS melalui FI," bebernya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar