Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ada banyak permasalahan yang dihadapi calon orang tua angkat (COTA) saat pengajuan berkas pengangkatan anak. Berkaitan dengan hal itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Jatim mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bersama Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak (PIPA).
Pada FGD ini dilakukan paparan mengenai permasalahan yang sering dihadapi pada saat pengajuan berkas pengangkatan anak, yang dilanjutkan tanya jawab oleh peserta FGD.
Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapim I Dinsos Jatim, Kamis (18/1/2024), ini dihadiri anggota Tim PIPA, yakni Dinas Sosial Jatim, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Jatim, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jatim, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Kepolisian Daerah Jatim (Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, serta UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita Sidoarjo, Pengadilan Agama Kota Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya, Pengadilan Tata Usaha Negara, serta pejabat fungsional Seksi Rehabilitasi Sosial Anak dan Lanjut Usia Dinsos Jatim.
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, Muchamad Arif Ardiansyah, menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dengan tujuan untuk menindaklanjuti pengajuan adopsi dari COTA yang menghadapi permasalahan, sehingga ke depannya sudah ada kepastian tindak lanjut dari pengajuan adopsi.
“Beberapa permasalahan yang sering dihadapi dalam pengajuan pengangkatan anak antara lain, masalah perbedaan agama antara COTA dengan calon anak angkat (CAA). Dalam aturan yang ada, COTA dengan CAA harus seagama. Usia COTA yang kurang atau melebihi batas yang ditentukan. Dalam aturan yang ada usia COTA minimal 30 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat mengajukan pengangkatan anak,” papar Arif, seeprti dikutip di laman Dinsos Jatim, Jumat (19/1/2024).
Masalah lain yang sering kali muncul, yaitu COTA telah memiliki anak kandung lebih dari satu, usia perkawinan COTA yang belum mencapai lima tahun, serta usia CAA lebih dari 18 tahun.
“Dengan FGD ini kami berharap adanya kesepakatan bersama antara Tim PIPA dengan aparat penegak hukum, baik pengadilan maupun kepolisian apabila ada pengajuan adopsi harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami juga berharap pengajuan adopsi yang dilakukan oleh COTA dapat mengikuti koridor hukum yang berlaku di Indonesia,” tutur Arif.
Senada, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Provinsi Jatim, Dra Wiwit P. Iswandari, menyampaikan, tujuan dari pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
0 komentar:
Posting Komentar