Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Jumat, 19 Januari 2024

Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari MPR, PPP, dan Peradi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Hakim konstitusi Arsul Sani mengatakan, dirinya saat ini sudah berstatus mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Selain itu, Arsul juga menyatakan sudah tidak lagi menjadi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

"Kalau menurut UU MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPR dan MPR RI pada minggu pertama Desember 2023," ujar Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024). 

"Kemudian seorang hakim MK tidak boleh jadi anggota parpol, apalagi pengurus. Maka saya juga telah mengajukan pada bulan Desember itu pengunduran diri dari jabatan dan keanggotaan di PPP," lanjutnya.

Selain itu, hakim MK juga tidak boleh berpraktik sebagai advokat. 

Sehingga menurut Arsul dirinya sudah mengundurkan diri dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Sebelumnya, Arsul menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Nasional Peradi. 

"Dan terakhir supaya memastikan karena saya pernah ada di sebuah partnership firma hukum, meskipun sudah nonaktif sejak dilantik sebagai anggota DPR, maka untuk menegaskan saja, bukan cuma nonaktif, tapi juga (sudah) mengundurkan diri dari partnership tersebut," ungkapnya. 

"Jadi harus semuanya clear. Kalau clean (bersih) kan masih harus dibuktikan nanti," tambahnya. Sebelumnya, pada Kamis lagi, Arsul Sani resmi menjabat sebagai hakim konstitusi. Peresmian tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta, dengan disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo. 

Peresmian Arsul sebagai hakim MK berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 102 P Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. 

Arsul menggantikan hakim konstitusi sebelumnya, yakni Wahiduddin Adams, yang memasuki masa pensiun pada Januari 2024. 

Mantan anggota Komisi III DPR RI itu resmi disetujui oleh DPR RI menjadi hakim MK lewat Rapat Paripurna (Rapur) DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 3 Oktober 2023. 

Dia sebelumnya telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai hakim konstitusi pada September 2023. 

0 komentar:

Posting Komentar